Polemik ACT

Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Dilarang Kumpul Uang dan Barang

Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
MUHADJIR EFFENDI - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menandatangani keputusan mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT) pada Selasa 5 Juli 2022. Menko PMK ini menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah ke tanah suci Mekah. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial ( Kemensos ) resmi mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ). Dengan demikian, Yayasan ACT dilarang menyelenggarakan Pengumpulan Uang dan Barang ( PUB ). 

Sanksi tersebut diberikan karena pihak Yayasan ACT diduga melakukan pelanggaran peraturan.

Pencabutan izin Yayasan ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan.

Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022. Dimana, Muhadjir tengah menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang tengah menunaikan ibadah ke tanah suci.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu 6 Juli 2022.

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.

Baca juga: Kemensos Ancam Bekukan Izin ACT

Sedangkan, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," terang Muhadjir.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Dia juga mebgatakan, pihaknya akan akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada Selasa 5 Juli, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Adapun, yayasan ACT sebelumnya telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.

Sebelumnya, ACT menghimpun dana operasional Rp519 miliar pada tahun 2020. Dari dana tersebut, lembaga filantropi itu menyisihkan rata-rata 13,7 persennya untuk operasional gaji pegawai dari 2017 sampai 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved