Berita Manggarai Barat
Polemik Penyaluran Dana Jaspel Nakes, Direktur RSUD Komodo Temui Pimpinan DPRD Mabar
pihaknya menerima dana penggantian klaim perawatan pasien covid-19 dari Kementrian Kesehatan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Komodo dr. Maria Yosephina memenuhi panggilan pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada Senin 14 November 2022 sore.
Pada kesempatan itu, dr. Maria Yosephina di dampingi Kepala Dinas Kesehatan Paulus Mami, dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Manggarai Barat, Salvador Pinto.
Ketiganya datang untuk memenuhi panggilan pimpinan DPRD Manggarai Barat terkait polemik
penyaluran dana Jasa Pelayanan (Jaspel), kepada para tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Komodo yang belum dibayarkan.
Baca juga: Video Viral Facebook, Penyambutan Bupati Manggarai Barat Beserta Rombongan Di Desa Gurung
Saat berlangsungnya rapat yang dipimpin Anggota DPRD Mabar Inocentius Peni, Direktur RSUD Komodo diminta untuk menjelaskan secara rinci duduk persoalan dari masalah itu.
Di awal penjelasan, dr. Maria Yosephina mengatakan pada Desember tahun 2021 pihaknya menerima dana penggantian klaim perawatan pasien covid-19 dari Kementrian Kesehatan atau Kemenkes RI sebesar Rp 31,9 miliar. Pemberian dana tersebut menurutnya telah diatur dalam peraturan Kemenkes.
Karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, maka uang itu disetorkan semuanya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagai retribusi dari rumah sakit tersebut.
"Yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) ada sekitar 40 persen yang merupakan jasa sarana sebagai belanja modal oleh pemerintah daerah, kemudian sisanya 60 persen akan dikembalikan ke rumah sakit sesuai dengan klaim yang diberikan rumah sakit untuk jasa pelayanan," ujarnya.
Baca juga: Seorang Ibu Di Manggarai Barat Ditandu ke Puskesmas Pasca Melahirkan
Dari sisa 60 persen anggaran tersebut, kata dia, akan dibagikan kepada semua nakes seusai aturan yang berlaku di RSUD Komodo.
Namun jika merujuk pada aturan terkait pelayanan pasien covid, ia mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pengembalian klaim dana covid ke fasilitas kesehatan, dalam hal ini pihak RSUD Komodo untuk dibagikan sebagai jasa pelayanan.
Selain itu menurut dia, dari dana senilai Rp 31,9 miliar yang dikucurkan Kemenkes RI tidak dirincikan secara jelas terkait dengan kisaran yang akan diterima rumah sakit untuk biaya jasa pelayanan.
Menurutnya, dalam aturan yang ada hanya mengatur tentang item-item yang harus diklaim rumah sakit sebagai pengganti biaya perawatan pasien covid.
"Sehingga pada bulan Februari tahun 2022 kami dari rumah sakit bersurat ke Bupati untuk menanyakan apakah ada secara aturan bahwa rumah sakit berhak mendapatkan jasa pelayanan. Mengingat ini adalah pandemi," kata dia.
Baca juga: Jelang Porprov NTT, Imigrasi Labuan Bajo Fasilitasi Pelatihan PMTSI Manggarai Barat
Terkait dengan uang Rp 18 miliar yang diklaim para nakes menjadi hak mereka, menurut dr. Maria, itu merupakan penafsiran mereka sendiri, dari hitung-hitungan uang Rp 31,9 miliar yang diberikan Kemenkes RI.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Keuangan Mabar Salvador Pinto menjelaskan terkait kedudukan anggaran itu. Ia menjelaskan uang tersebut masuk ke KAS daerah dalam dua tahap. Tepatnya pada tanggal 27 dan 28 Desember tahun 2021.