Berita NTT

Australia Didesak Tinggalkan Pulau Pasir, Ferdi Tanoni: Jangan Permalukan Diri

para tokoh adat bersepakat bulat memberikan mandat penuh kepada Ferdi Tanoni sebagai Penerima Mandat Hak Ulayat

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni 

“Tetapi hingga detik ini Pemerintah Federal Australia tidak dapat menujukkan bukti kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini,” kata Ferdi Tanoni.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Awu Semua Rute Termasuk NTT Selama November 2022, Cek Harga Tiket

Terkait masalah kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini dan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Australia dan Pengadilan Internasional, Ferdi Tanoni kembali menegaskan kepada Perdana Menteri Australia Anthony Albanese tentang salah satu data yang dimilikinya.

Ferdi menegaskan bahwa ketika masa pemerintahan kolonial Belanda berkuasa atas Indonesia (Netherlandsch Indie) telah dilakukan pencatatan dan pengukuran atas lokasi  Pulau Pasir (Poelopasir) tercatat dalam “acte van eigendom”.

Catatan itu terlihat luas pulau Pasir lebih kurang tertanda “oppervlakte” 15.500 Hektar berdasarkan surat ukur (meetbrief) tertanda Juli 1927 atas nama Warga Negara Indonesia.

Dengan begitu, Ferdi  Tanoni mendesak Australia segera angkat kaki dari Gugusan Pulau Pasir, dan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera membatalkan pernyataan pada bulan Oktober 2022.

Pernyataan itu berkaitan dengan  gugusan Pulau Pasir adalah milik Australia serta kepada pihak lain yang tidak paham soal gugusan Pulau Pasir agar tidak ikut mengomentari hal itu. 

Baca juga: Porprov NTT 2022, Ikut 4 Cabor Pemkab Malaka Target Bawa Pulang Emas

Sebab menurut Ferdi Tanoni, Gugusan Pulau Pasir ini merupakan Hak Kedaulatan Indonesia.

“Kami menolak konforontasi perang di Gugusan Pulau Pasir dan hanya cukup Australia segera tinggalkan Pulau Pasir, kemudian membatalkan seluruh Perjanjian RI dan Australia di Laut Timor dan Arafura dan merundingkannya kembali dengan menggunakan Hukum Laut Internasional yakni UNCLOS 1982,” tegas Ferdi Tanoni. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved