Berita NTT
Australia Didesak Tinggalkan Pulau Pasir, Ferdi Tanoni: Jangan Permalukan Diri
para tokoh adat bersepakat bulat memberikan mandat penuh kepada Ferdi Tanoni sebagai Penerima Mandat Hak Ulayat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Australia didesak untuk meninggalkan pulau Pasir. Klaim sepihak oleh Australia justru ditantang untuk dibuktikan.
"Jika tidak bisa dibuktikan, segera angkat kaki dan jangan permalukan diri Anda dengan mengklaim gugusan pulau itu sebagai milik dari Australia," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, Minggu 13 November 2022.
Ferdi menyebut pihaknya akan melayangkan gugatan kepemilikan gugusan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Tinggi (Mahkamah Agung) Australia di Canberra atas Hak Adat Masyarakat Adat di Laut Timor.
Baca juga: Porprov NTT 2022, Atlet Asal Belu Sabet Juara III Lomba Lari 5K Putra
Dia mengaku pihaknya sudah meminta dan bahkan mendesak Pemerintah Australia untuk menghentikan segala kegiatan di Gugusan Pulau Pasir dan segera tinggalkan kawasan itu. Karena kawasan pulau Pasir adalah milik dari Negara Republik Indonesia.
“Saya menegaskan hal itu karena secara adat gugusan Pulau Pasir itu merupakan hak milik suku adat Timor-Rote-Sabu-Alor,” tegas Ferdi.
Pada tahun 2003, kata Ferdi Tanoni, secara adat diadakan pertemuan para pemangku adat yang mewakili masyarakat adat di pulau Timor bagian Barat, Rote, Sabu, dan Alor di Pusat Kerajaan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam pertemuan itu para tokoh adat bersepakat bulat memberikan mandat penuh kepada Ferdi Tanoni sebagai Penerima Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat di Laut Timor.
Dengan begitu, Ferdi Tanoni mewakili masyarakat adat dari Timor Barat, Rote, Sabu, dan Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyuarakan berbagai Hak dan Kepentingan masyarakat Adat di Gugusan Pulau Pasir.
Baca juga: Kapolda NTT Restui Duta Saka Bhayangkara Ikut Pertikara Tingkat Nasional di Palembang
Australia, tandas Ferdi, mengetahui dengan pasti bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik bangsa Indonesia, akan tetapi dengan berbagai cara dan akal bulus Pemerintah Australia untuk menguasai kekayaan alam yang ada di seluruh sendi Laut Timor.
Namun, dalam masalah kepemilikan Pulau Pasir anehnya, kata Ferdi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan seenaknya mengatakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu tidak termasuk dalam Pemerintahan Hindia Belnda dan merupakan milik Australia.
“Apakah pernyataan ini benar dan dapat dipertangung jawabkan,” kata Ferdi mempertanyakan pernyataan dari Kementerian Luar Negeri pimpinan Menteri Retno Marsudi.
Bagi Ferdi Tanoni, pernyataan Kementerian Luar Negeri justru tidak benar.
“Saya katakan tidak benar dan salah sama sekali,sehingga jika ada orang yang katakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu milik Inggris kemudian diserahkan kepada Pemerintah Australia,mereka itu merupakan orang-orang yang asal bicara saja tapi tidak punya bukti siapa sesungguhnya pemilik Gugusan Pulau Pasir ini,” tegas Ferdi.
Dalam klaim Pemerintah Australia atas gugusan Pulau Pasir sebagai bagian dari wilayah Australia, Ferdi Tanoni justru balik menantang Australia untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan secara yuridis.
“Tetapi hingga detik ini Pemerintah Federal Australia tidak dapat menujukkan bukti kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini,” kata Ferdi Tanoni.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Awu Semua Rute Termasuk NTT Selama November 2022, Cek Harga Tiket
Terkait masalah kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini dan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Australia dan Pengadilan Internasional, Ferdi Tanoni kembali menegaskan kepada Perdana Menteri Australia Anthony Albanese tentang salah satu data yang dimilikinya.
Ferdi menegaskan bahwa ketika masa pemerintahan kolonial Belanda berkuasa atas Indonesia (Netherlandsch Indie) telah dilakukan pencatatan dan pengukuran atas lokasi Pulau Pasir (Poelopasir) tercatat dalam “acte van eigendom”.
Catatan itu terlihat luas pulau Pasir lebih kurang tertanda “oppervlakte” 15.500 Hektar berdasarkan surat ukur (meetbrief) tertanda Juli 1927 atas nama Warga Negara Indonesia.
Dengan begitu, Ferdi Tanoni mendesak Australia segera angkat kaki dari Gugusan Pulau Pasir, dan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera membatalkan pernyataan pada bulan Oktober 2022.
Pernyataan itu berkaitan dengan gugusan Pulau Pasir adalah milik Australia serta kepada pihak lain yang tidak paham soal gugusan Pulau Pasir agar tidak ikut mengomentari hal itu.
Baca juga: Porprov NTT 2022, Ikut 4 Cabor Pemkab Malaka Target Bawa Pulang Emas
Sebab menurut Ferdi Tanoni, Gugusan Pulau Pasir ini merupakan Hak Kedaulatan Indonesia.
“Kami menolak konforontasi perang di Gugusan Pulau Pasir dan hanya cukup Australia segera tinggalkan Pulau Pasir, kemudian membatalkan seluruh Perjanjian RI dan Australia di Laut Timor dan Arafura dan merundingkannya kembali dengan menggunakan Hukum Laut Internasional yakni UNCLOS 1982,” tegas Ferdi Tanoni. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya GOOGLE NEWS