Berita NTT
Australia Didesak Tinggalkan Pulau Pasir, Ferdi Tanoni: Jangan Permalukan Diri
para tokoh adat bersepakat bulat memberikan mandat penuh kepada Ferdi Tanoni sebagai Penerima Mandat Hak Ulayat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Australia didesak untuk meninggalkan pulau Pasir. Klaim sepihak oleh Australia justru ditantang untuk dibuktikan.
"Jika tidak bisa dibuktikan, segera angkat kaki dan jangan permalukan diri Anda dengan mengklaim gugusan pulau itu sebagai milik dari Australia," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, Minggu 13 November 2022.
Ferdi menyebut pihaknya akan melayangkan gugatan kepemilikan gugusan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Tinggi (Mahkamah Agung) Australia di Canberra atas Hak Adat Masyarakat Adat di Laut Timor.
Baca juga: Porprov NTT 2022, Atlet Asal Belu Sabet Juara III Lomba Lari 5K Putra
Dia mengaku pihaknya sudah meminta dan bahkan mendesak Pemerintah Australia untuk menghentikan segala kegiatan di Gugusan Pulau Pasir dan segera tinggalkan kawasan itu. Karena kawasan pulau Pasir adalah milik dari Negara Republik Indonesia.
“Saya menegaskan hal itu karena secara adat gugusan Pulau Pasir itu merupakan hak milik suku adat Timor-Rote-Sabu-Alor,” tegas Ferdi.
Pada tahun 2003, kata Ferdi Tanoni, secara adat diadakan pertemuan para pemangku adat yang mewakili masyarakat adat di pulau Timor bagian Barat, Rote, Sabu, dan Alor di Pusat Kerajaan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam pertemuan itu para tokoh adat bersepakat bulat memberikan mandat penuh kepada Ferdi Tanoni sebagai Penerima Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat di Laut Timor.
Dengan begitu, Ferdi Tanoni mewakili masyarakat adat dari Timor Barat, Rote, Sabu, dan Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyuarakan berbagai Hak dan Kepentingan masyarakat Adat di Gugusan Pulau Pasir.
Baca juga: Kapolda NTT Restui Duta Saka Bhayangkara Ikut Pertikara Tingkat Nasional di Palembang
Australia, tandas Ferdi, mengetahui dengan pasti bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik bangsa Indonesia, akan tetapi dengan berbagai cara dan akal bulus Pemerintah Australia untuk menguasai kekayaan alam yang ada di seluruh sendi Laut Timor.
Namun, dalam masalah kepemilikan Pulau Pasir anehnya, kata Ferdi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan seenaknya mengatakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu tidak termasuk dalam Pemerintahan Hindia Belnda dan merupakan milik Australia.
“Apakah pernyataan ini benar dan dapat dipertangung jawabkan,” kata Ferdi mempertanyakan pernyataan dari Kementerian Luar Negeri pimpinan Menteri Retno Marsudi.
Bagi Ferdi Tanoni, pernyataan Kementerian Luar Negeri justru tidak benar.
“Saya katakan tidak benar dan salah sama sekali,sehingga jika ada orang yang katakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu milik Inggris kemudian diserahkan kepada Pemerintah Australia,mereka itu merupakan orang-orang yang asal bicara saja tapi tidak punya bukti siapa sesungguhnya pemilik Gugusan Pulau Pasir ini,” tegas Ferdi.
Dalam klaim Pemerintah Australia atas gugusan Pulau Pasir sebagai bagian dari wilayah Australia, Ferdi Tanoni justru balik menantang Australia untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan secara yuridis.