Berita NTT

DPRD NTT Soroti SE Mentan RI Tentang PMK, Menyulitkan Pengusaha Ternak di NTT 

Surat Edaran (SE) tersebut dinilai menyulitkan pengusaha ternak di NTT  dan akhirnya mengambil jalur pintas untuk mengantarpulaukan ternak

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SE PMK- Anggota DPRD NTT Pata Vinsensius menyoroti Surat Edaran (SE) Mentan RI No 01/SE/PK - 300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. SE tersebut dinilai menyulitkan pengusaha ternak di NTT 

"Padahal hasil pemeriksaan itu negatif dan sama juga dengan hasil pemeriksaan sampel dari Surabaya. Kalaupun harus ada hasil dari Surabaya, mengapa pemerintah tidak siapkan saja alat pemeriksaan itu di daerah-daerah sehingga tidak mempersulit pengusaha ternak," kata Vinsensius.

Baca juga: Di Propinsi NTT Produk Olahan Asal Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Dimusnahkan

Selain itu, Vinsensius mengaku, jika itu yang dilakukan maka ada pemasukan bagi daerah. 

Dia juga meminta pemerintah daerah agar secepatnya mengambil sikap terhadap kondisi yang terjadi itu.

"Ini sebuah sikap kekuasaan yang dipertontonkan dan menyulitkan pengusaha ternak. Jika tidak ada langkah yang diambil, maka bukan tidak mungkin pengusaha ternak akan mengabaikan prosedur yang ada, kemudian melakukan penyelundupan ternak dari satu daerah ke daerah lain," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved