Berita Kupang
Di Propinsi NTT Produk Olahan Asal Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Dimusnahkan
Produk Olahan Asal Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Dimusnahkan di Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Karantina Pertanian Kupang melakukan pemusnahan produk olahan susu dan olahan daging asal hewan. Produk Olahan Asal Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Dimusnahkan di Kupang
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 01/DISNAK/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi NTT, pelarangan sementara terhadap pemasukan ternak produk asal ternak ke Provinsi NTT dari semua wilayah di Indonesia.
Dalam operasi pada 9 Juli 2022 didapati kapal kontainer masuk wilayah Propinsi NTT berisi produk olahan Hewan Rentan PMK (HRP) berupa 10 kemasan sosis sapi dan 1292 kotak susu segar milik sebuah pusat perbelanjaan.
Produk olahan HRP yang telah berangkat dari Bekasi menuju Propinsi NTT ini ditahan oleh Karantina Pertanian Kupang. Dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pemilik gagal melakukan pengembalian produk ke daerah asal, sehingga dilakukan pemusnahan.
Baca juga: Cegah Wabah PMK, Balai Karantina Bakal Periksa Produk dari Pelabuhan Hingga Mall
Menghindari masuk dan tersebarnya PMK, Karantina Pertanian Kupang segera lakukan pemusnahan di kantor Karantina Pertanian Kupang Wilker Tenau.
"Kami bukan menahan atau memusnahkan berdasarkan keinginan, tetapi berdasarkan peraturan dan ini adalah upaya kami menjaga NTT untuk tetap bebas PMK. Kami belajar dari pengalaman sebelumnya saat terjadi wabah ASF, virus tersebut dibawa oleh produk olahan, bukan oleh hewan dari daerah wabah," kata Yulius Umbu Hunggar, Kamis 21 Juli 2022.
"Pengalaman ini lebih berharga dari pada teori. Kami berusaha penuh menjaga Propinsi NTT dari PMK meskipun harus menolak atau memusnahkan produk yang sudah dikemas," tambah Kepala Karantina Pertanian Kupang itu.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran akan terus dilakukan demi mencegah masuknya virus PMK ke wilayah Propinsi NTT.
Dengan semua rangkaian pencegahan, pengukuhan internal dan eksternal bersama instansi lain, Karantina Pertanian Kupang terus berkomitmen menjaga NTT dari segala bentuk hama, penyakit, dan organisme pengganggu karantina. (Fan)
PEMUSNAHAN- Sejumlah produk olahan yang berpotensi terjadi penyebaran PMK di NTT dimusnahkan oleh kantor Karantina Pertanian Kupang. Kamis 21 Juli 2022.
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
