Suap Tambang Iegal
Pengakuan Ismail Bolong, Beda Sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, Kompolnas Turun Tangan
Ismail Bolong, eks polisi yang menjelma menjadi pengusaha tambang, mengaku menyetor uang hasil tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri.
Ismail Bolong dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. "Kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan," pungkasnya.
Bantahan juga datang dari eks Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Asriadi. Asriadi kini menjabat Kasat Reskrim Polres Kubar.
Dalam video viral pengakuan Ismail Bolong, Asriadi disebut menerima Rp 200 juta hasil tambang ilegal saat menjadi Kasatreskrim Polres Botang.
Menurut Ismail Bolong, uang tersebut langsung diberikannya kepada Asriadi di ruangannya. “Enggak ada itu, makanya ini saya mau klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, termasuk penyebar video itu," katanya.
"Pada intinya orang bebas mau berkata apa, yang jelas tidak ada itu,” tambah Asriadi.
Harus Usut
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut video pengakuan Ismail Bolong.
Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim pada 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 atau di masa Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Menurut Susno Duadji, pengakuan Ismail Bolong yang menyebut adanya setoran uang Rp 6 miliar dari tambang ilegal kepada Kabareskrim harus diselidiki.
Pengusutan itu untuk membuktikan apakah pengakuan Ismail Bolong itu benar atau tidak. Pengakuan Ismail Bolong, kata Susno Duadji, telah masuk ke ranah hukum.
Baca juga: Mahfud MD Angkat Bicara, Sebut Setoran Uang Miliaran ke Mabes Polri Harus Diusut Tuntas
"Kalau benar, ini menggegerkan jagat indonesia karena ini tindak pidana korupsi yang besar sekali. Kalau hoaks ini juga pidana yang besar sekali. Pidana besar bagi yang menyebarkan hoaks ini terutama yang memberi pengakuan. Ini Fitnah," kata Susno dikutip dari tayangan YouTube Susno Duadji, Kamis 10 November 2022.
Sama halnya dengan kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo, lanjut Susno Duadji, pengakuan Ismail Bolong soal setoran ke Kabareskrim harus diusut.
Kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo yang semula tertutup akhirnya terbuka setelah Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan.
Apabila nantinya setoran uang miliaran rupiah ke Kabareskim itu benar, maka Kabareskrim harus diproses baik secara etik maupun pidana.
Pemeriksaan etik merupakaan pemeriksaan terkait kode etik di internal Polri. Sementara pemeriksaan pidana merupakan pemeriksaan di pengadilan.