Berita Lembata
Pelabuhan Ferry Waijarang Sudah Jadi Aset Pemda Lembata
sertifikat balik nama dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kementerian Perhubungan Indonesia telah menyerahkan aset Pelabuhan Ferry Waijarang kepada Pemda Kabupaten Lembata. Dengan demikian aset senilai Rp 26 miliar lebih itu menjadi milik pemerintah daerah Kabupaten Lembata. Penyerahan aset ini dilakukan secara simbolis di Jakarta beberapa bulan lalu.
Ketua DPRD Lembata Petrus Gero mengatakan penyerahan aset kepada pemerintah daerah ini sesuai dengan amanat dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan kewenangan di berbagai tingkat kewenangan.
"Maka dari itu, urusan darat termasuk pelabuhan ferry penyebarangan sudah jadi tanggung jawab pemerintah daerah," kata Petrus Gero kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 3 November 2022.
Baca juga: Isu Perubahan Iklim Jadi Prioritas Dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lembata
Menurutnya, saat ini, sedang diurus sertifikat balik nama dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk mengurus proses pengembalian aset tersebut.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta pemerintah pusat melalui pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperbaiki fasilitas pelabuhan yang rusak dan sudah tidak layak pakai lagi.
Lebih dari itu, Petrus menambahkan, Pelabuhan Laut Lewoleba juga telah menjadi pelabuhan pengumpul yang kewenangan pengelolaanya adalah pemerintah pusat. Jadi, perlu dilakukan inventarisasi bagian tanah milik Pemda Lembata dan tanah milik Kementerian Perhubungan.
"Setelah tahapan inventarisasi selesai, baru akan dilakukan proses lebih lanjut. Jadi, urusan pengelolaan itu harus kembali kepada pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Kecamatan Nubatukan Tertinggi Jumlah Balita Stunting di Lembata
Ini tentu sudah sesuai dengan regulasi yang juga termuat dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Di Pelabuhan Lewoleba, tandasnya, ada aset milik Pemda Lembata dan aset milik Kementerian Perhubungan. Namun, tidak tertutup kemungkinan aset milik Pemda Lembata itu diserahkan kewenangan pengelolaannya kepada pemerintah pusat sesuai perintah UU Nomor 23 Tahun 2014.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS