Berita Lembata

Isu Perubahan Iklim Jadi Prioritas Dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lembata

isu perubahan iklim sudah jadi prioritas dalam RPD pemerintah daerah selama masa transisi peralihan kepala daerah menjelang Pilkada tahun 2024

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
DISKUSI - Peserta Workshop Inisiatif Pendanaan Iklim tengah berdiskusi dalam upaya mendukung mitigasi dan adaptasi Perubahan Iklim di daerah pada Senin 31 Oktober 2022. Menurut Bediona Philipus dari LSM Barakat fenomena perubahan iklim sudah berlangsung lama tetapi baru akhir-akhir ini menjadi perhatian pemerintah 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Perubahan Iklim menjadi salah satu isu yang jadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Daerah Lembata

Dalam workshop Inisiatif Pendanaan Iklim dalam upaya mendukung mitigasi dan adaptasi Perubahan Iklim di daerah, Senin, 31 Oktober 2022, Bediona Philipus dari LSM Barakat , mengatakan, fenomena Perubahan Iklim sudah berlangsung lama tetapi baru akhir-akhir ini menjadi perhatian pemerintah. 

Di Lembata, kata dia, isu perubahan iklim sudah jadi prioritas dalam RPD pemerintah daerah selama masa transisi peralihan kepala daerah menjelang Pilkada tahun 2024.

Menurut dia, sikap keterbukaan pemerintah daerah sangat penting untuk kerja kolaborasi bersama semua pihak yang peduli pada perubahan iklim. 

Baca juga: Festival Mini Mura Rame: Orang Muda Lembata Bersuara Tentang Perubahan Iklim

Setidaknya terdapat 9 isu strategis Pemda Lembata yang ada dalam RDP yakni isu perubahan iklim dan pemanasan global, ketahanan pangan, penyakit menular, pemberdayaan perempuan dan anak, pembangunan ekonomi inklusif, kebencanaan, kualitas SDM, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, dan stunting. 

Sementara Alfred Ike Wurin , Koordinator Media dan Advokasi Barakat, menuturkan, fenomena perubahan iklim global adalah keniscayaan. Indonesia sebagai bagian dari warga global telah berkomitmen untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklim. 

Kata Alfred, melalui skema adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim, Indonesia telah ikut serta menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim

Perjanjian Paris mewajibkan negara-negara untuk mendeklarasikan ‘Kontribusi yang ditentukan dalam Skala Nasional’ (Nationally Determined Contribution-NDC) yang berisi target penurunan emisi serta komitmen dan tindakan yang akan dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan target yang dicanangkan.

Baca juga: Kader Muda Golkar Harus Siap Hadapi Perubahan Iklim, Simak Pesan Ketum Airlangga Hartarto

Lebih jauh, kata dia, penanggulangan dampak perubahan iklim perlu didukung oleh pendanaan yang memadai, mobilisasi sumberdaya pendanaan yang efektif untuk penanggulangan dampak perubahan iklim dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan ketahanan iklim. 

Pada tahun 2018, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp109,7 triliun untuk kegiatan pengendalian perubahan iklim, dimana Rp72,2 triliun untuk kegiatan mitigasi dan Rp37,5 triliun untuk kegiatan adaptasi.(*) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved