Berita NTT

Pemprov NTT Ikut Arahan Pemerintah Pusat Soal Pulau Pasir

batas negara merupakan sebuah kedaulatan. Sehingga Pemerintah provinsi tidak mungkin mengklaim itu, apalagi perjanjian bilateral itu ditandatangani

Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu. 

Sejumlah perjanjian itu, menurutnya diketahui oleh pemerintahan yang saat itu dijabat Presiden Soeharto. 

Dalam MoU itu juga telah disampaikan agar pemanfaatan pulau Pasir tidak dilakukan secara sepihak seperti yang dilakukan oleh Australia

"Dalam perjanjian UNCLOS, itu kita punya. Kalau batas antar negara laut kurang 400 mil laut, maka dipakailah garis tengah," sebutnya. 

Ferdi menuding pernyataan dari Kemenlu secara sporadis. 

Baca juga: Tokoh Masyarakat Adat NTT Pertanyakan Klaim Sepihak Pulau Pasir Oleh Australia

"Tidak ada dasarnya. Dia omong sembarang itu. Harusnya tanya dulu, jangan sembarang ngomong. Indonesia ini negara besar dan banyak pulau. MoU waktu itu bukan kau yang teken, itu pak Harto," jelas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini.  

Ferdi mengaku akan mendatangi Kemenlu untuk membahas hal ini. Dia juga menyebut, telah melakukan pernyataan terbuka kepada presiden Jokowi.

Diketahui, Ferdi Tanoni adalah pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia juga yang melakukan gugatan terhadap tumpahan minyak oleh Australia di laut Timor dalam kasus Montera.  

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir milik Australia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani untuk merespons perdebatan mengenai kepemilikan Pulau Pasir.

“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” ujar Jaelani, dikutip dari akun Twitter miliknya, @akjailani, Senin (24/10/2022). (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved