Kasus Ferdy Sambo

Hakim Soroti Ajudan Putri Candrawathi: Ajudan Istri Jenderal Harusnya Perempuan, Tapi Kok Laki-Laki?

Morgan Simanjuntak, salah satu hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyoroti keberadaan ajudan Putri Candrawathi.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
SAKSI - Susi, saksi kasus pembunuhan Brigadir J saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu Susi menyebutkan bahwa semua ajudan Putri Candrawati, berjenis kelamin laki-laki.  

"Sangat relevan sekali.

Idealnya kalau kita lihat di mana punlah, namanya perempuan ya Ajudannya perempuan.

Ada Polwan dan sebagainya. Ini kok laki-laki," kata Profesor Hibnu Nugroho.

"Sehingga ada sesuatu yang perlu diperjelas kenapa (Putri Candrawathi) pakai Ajudan laki-laki," imbuhnya.

Profesor Hibnu menilai hakim perlu menggali fakta bahwa semua Ajudan istri Ferdy Sambo adalah laki-laki untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri.

Menurut Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Unsoed itu tak lazim jika semua ajudan dari seorang istri jenderal merupakan laki-laki.

"Karena kalau kita lihat, kami bukan ahli di bidang SDM ya tapi kebiasaan secara empiris, seorang dekan atau seorang rektor perempuan, ajudannya ya perempuan," terangnya.

Profesor Hibnu melihat bahwa majelis hakim berusaha menggali fakta tersebut untuk membongkar motif pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs itu.

Baca juga: Surat Dakwaan Ferdy Sambo : Pengakuan Putri Candrawathi Picu Amarah Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J

"Nampaknya ada sesuatu yang dilakukan oleh majelis hakim untuk membongkar motifnya itu apa," jelasnya.

Ia mengatakan di dalam teori bertanya seorang hakim ada yang disebut dengan kecerdikan aktif dan teknik.

"Kecerdikan itu yang sekarang dilakukan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, untuk bukan menjebak tapi menjadikan titik temu bahwa ini loh permasalahannya," pungkasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved