Kasus Ferdy Sambo
Hakim Soroti Ajudan Putri Candrawathi: Ajudan Istri Jenderal Harusnya Perempuan, Tapi Kok Laki-Laki?
Morgan Simanjuntak, salah satu hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyoroti keberadaan ajudan Putri Candrawathi.
POS-KUPANG.COM - Morgan Simanjuntak, salah satu hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, menyoroti keberadaan para ajudan terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan Istri Ferdy Sambo, pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Selama ini, Putri Candrawathi dikawal oleh ajudan yang semuanya laki-laki. "Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu harusnya perempuan. Itu kalau di militer. Entah-lah di kepolisian, ajudan istri jenderal jadi laki-laki."
Hakim Morgan Simanjuntak mengungkapkan itu saat sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Pernyataan hakim tersebut, dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan Susi sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam sidang itu, hakim menyoroti keberadaan ajudan Putri Candrawathi yang semuanya laki-laki.

Adalah hakim anggota Morgan Simanjuntak yang melontarkan pertanyaan, mengapa tidak ada ajudan Putri Candrawathi yang berjenis kelamin perempuan.
Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri ini mengaku bahwa semua ajudan istri Ferdy Sambo itu adalah laki-laki.
"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan, harus perempuan."
Itu kalau di militer. Entahlah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," ungkap hakim Morgan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Saat itu, hakim lantas bertanya kepada Susi. "Ada ajudan PC yang perempuan nggak?"
"Nggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.
Hakim mengatakan, pertanyaan yang ia ajukan kepada saksi itu penting untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Morgan Simanjuntak juga bertanya kepada Susi terkait peristiwa di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Magelang yang disebut kuasa hukum keluarga Sambo sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.