Pilkades Serentak
Pilkades Serentak di Kabupaten Kupang, Kampanye Aman Kadis PMD Harap Tetap Kondusif
Ketika masuk tahapan minggu tenang jangan ada lagi kegiatan kampanye atau sosialisasi diri, tetapi para calon kepala desa harus tenangkan diri
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- "Kampanye Calon Kepala Desa berjalan aman, tertib, dan lancar karena ketentuan kampanye sudah diketahui oleh calon kepala desa dan juga panitia pelaksana," terang Kadis PMD Kabupaten Kupang , Charles Panie pada Senin 31 Oktober 2022.
Setelah masa kampanye cakades berakhir pada tanggal 1 November maka akan masuk pada minggu tenang.
Ketika masuk tahapan minggu tenang jangan ada lagi kegiatan kampanye atau sosialisasi diri, tetapi para calon kepala desa harus tenangkan diri untuk masuk dalam saat pencoblosan tanggal 7 November nanti.
Saat ini Dinas PMD Kabupaten Kupang juga tengah menyiapkan surat suara dengan dikawal oleh Polres Kupang.
“Untuk distribusi logistik direncanakan tanggal 5 November untuk daratan Amfoang dan Semau. Selanjutnya logistik akan bergeser ke lokasi terdekat tanggal 6 November, dan tanggal 7 pencoblosan,” jelas Charles Panie.
Baca juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Kupang, Masa Kampanye Cakades Selama Tiga Hari
Charles pun secara tegas meminta semua panitia pilkades bekerja sesuai aturan dan netralitas serta bisa menjaga ketenangan agar tercipta keamanan dan kedamaian di desa.
Dia mengaku hingga saat ini Polres Kuoang terus mengawal mereka sejak kedatangan surat suara yang cetak oleh perusahan pemenang lelang tender surat suara dari Bandung.
Secara terpisah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menempatkan tiga hingga empat personil di setiap TPS untuk menjaga kewaspadaan terhadap rawan gangguan.
"Jangan ada yang under estimate, semua peluang yang ada bisa memunculkan konflik, oleh karena itu lebih baik kita cegah sedini mungkin," tegas Kapolres.
Baca juga: Polres Kupang Tempatkan 3 Hingga 4 Personil Tiap TPS Pilkades
Untuk Pilkades Serentak pada 74 desa di Kabupaten Kupang dirinya mengajak seluruh anggota Polres Kupang baik Perwira maupun Bintara agar jangan menganggap santai dengan suasana yang ada.
"Gejala-gejala kecil yang mengarah pada gangguan nyata wajib dicegah sedini mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
