Berita NTT
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Warga Satar Punda Manggarai Timur Terkait Izin Tambang
Upaya hukum kasasi di MA itu pun dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh PTUN Kupang tanggal 11 November 2021 dan upaya banding ke PTTUN
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan hukum warga Desa Satar Punda, Manggarai Timur terkait izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM).
Gugatan hukum warga Satar Punda, Manggarai Timur atas izin tambang batu gamping dan ijin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2020 dikabulkan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi melalui Putusan Nomor 450/K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.
Mengutip rilis berita yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, tertulis gugatan itu diajukan oleh Isfridus Sota dan Bonevasius Uden, dua warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda yang kampung-ruang hidupnya terancam ditambang dan direlokasi.
Baca juga: Pesparani Nasional 2022, Kontingen Jawa Barat Puji Kuliner Khas NTT
Upaya hukum kasasi di MA itu pun dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh PTUN Kupang tanggal 11 November 2021 dan upaya banding ke PTTUN Surabaya yang juga ditolak dan justru memperkuat putusan PTUN Kupang.
Hingga pada 16 Maret 2022, warga yang dibantu oleh sejumlah pengacara, yaitu Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus dan Elias Sumardi Dabur, serta Romo Marthen Jenarut, advokat yang juga Ketua Komisi JPIC-Keuskupan Ruteng, mengajukan kasasi di MA.
Putusan hukum MA itu pun mengabulkan gugatan warga seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 2/B/LH/2022/PT/TUN.SBY tanggal 2 Maret 2022, yang menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 5/G/LH/2021/PTUN.KPG. Dalam amar putusan MA menyatakan: Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020.
Baca juga: Kuliner Khas NTT, Pisang Rebus Murah Meriah Lambang Kebersamaan vs Minum Kopi Jahe Timor
Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020
Mewajibkan Tergugat I (Kepala DPMPSTP Prov. NTT) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020;
Mewajibkan Tergugat II (Kepala DPMPSTP Kab. Manggarai Timur) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.
Putusan hukum yang dimenangkan warga ini pun menjadi momentum bersejarah bagi rakyat NTT yang telah berdekade menentang industri tambang. Mengingat, perlawanan warga melalui mekanisme litigasi, baru pertama kali terjadi dalam polemik tambang PT Istindo Mitra Perdana ini.
Baca juga: Kuliner Khas NTT, Pisang Rebus Murah Meriah Lambang Kebersamaan vs Minum Kopi Jahe Timor
Meski demikian, kekhawatiran akan ancaman terus terjadi, mengingat selain izin tambang batu gamping yang berada di wilayah seluas 585,33 hektar, pemerintah juga tengah mendorong pembangunan pabrik semen milik PT Semen Singa Merah NTT di desa yang sama.
Baik tambang maupun pabrik semen, keduanya akan mengokupasi ruang hidup warga, termasuk berencana merelokasi dua kampung, yakni kampung Lengko Lolok dan kampung Luwuk.
Sehingga, warga Satar Punda menuntut Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas, agar patuh dan taat atas putusan hukum MA, berikut segera evaluasi rencana pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan PLTU batubara.
Komentar Beberapa Narasumber