Berita NTT
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Warga Satar Punda Manggarai Timur Terkait Izin Tambang
Upaya hukum kasasi di MA itu pun dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh PTUN Kupang tanggal 11 November 2021 dan upaya banding ke PTTUN
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang memberikan proficiat bagi warga yang telah memenangkan perkara tersebut, dan sekaligus meminta agar putusan ini terus dikawal sampai pada proses eksekusinya.
Selain itu, menurut Umbu sebelum kasus ini dibawa ke ranah pengadilan, WALHI juga terlibat dalam sidang AMDAL sebagai salah satu prosedur sebelum diterbitkannya Ijin Lingkungan, yang kemudian WALHI Memilih walk out dari pesidangan AMDAL dengan beberapa alasan mendasar.
Secara teknis dokumen AMDAL harus diterima minimal 10 hari sebelum sidang AMDAL. Secara substansi WALHI memprotes terkait kapasitas orang-orang yang kapabel ketika bicara terkait Karst. Aspek kesesuaian ruang ini yang paling mendasar, Desa Satarpunda tidak masuk sebagai industri skala besar.
Disampaikan alasan historis tambang mangan di Serise dilakukan oleh perusahan yang sama tanpa diakhiri dengan upaya pemulihan lingkungan atau reklamasi.
Mewakili Aliansi Manggarai Raya, Kristianus Viktorianus Jiu mengatakan masyarakat manggarai pada prinsip hidupnya "Gendang One Lingko Pe’ang, Natas Bate Labar, beo Bate Ka’eng, Uma Bate Duat, Wae Bate Teku Agu Compang yang berarti tempat ini dijadikan sebagai tempat berinteraksi, sebagai tempat tinggal, kebun dijadikan sebagai sumber hidup, air sebagai sumber minum, tempat persembahan untuk leluhur.
"Ada sesuatu yang akan dirusak ketika pertambangan ini akan dilaksanakan," kata dia
Selain itu, ia menilai ada indikasi pemerintah Manggarai Timur mengabaikan budaya. Lanjutnya, pembangunan pabrik semen ini merupakan program yang tidak urgen, masih banyak alternatif potensi lain seperti pertanian, peternakan dan potensi lain yang lebih ramah lingkungan. Serise contoh kasus tidak ada upaya reklamasi kembali oleh pemerintah.
Dari sisi ekologi, kata dia akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Dikatakan bahwa Aliansi Manggarai Raya atau AMMARA mendesak Gubernur NTT membatalkan seluruh upaya pertambangan di Manggarai dan NTT pada umumnya.
Melky Nahar selaku Koordinator JATAM mengungkapkan Satar Punda itu telah lebih dari dua dekade diporak-porandakan industri tambang.
Gugatan hukum itu adalah satu dari sekian banyak cara perlawanan warga secara mandiri di tengah abainya negara. Sehingga, kemenangan warga ini, selain sebagai otokritik atas kebijakan Laiskodat dan Agas, sudah seharusnya juga dipatuhi, tidak membangkang.
Ia mengeaksan segera evaluasi seluruh kebijakan tambang di Manggarai Timur dan hentikan rencana pendirian pabrik semen di Satar Punda.
Kesempatan yang sama, Valens Dulmin, Tim Hukum Warga mengapresiasi tim hakim kasasi MA yang dengan hati yang jernih dan pikiran yang murni telah berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan.
Keberpihakan ini, menurut dia menunjukan bahwa masih banyak orang baik yang turut serta dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta selaras dengan perjuangan penyelamatan ruang penghidupan rakyat.
Menurutnya, kemenangan ini menjadi kemenangan seluruh warga di NTT, tidak saja warga Manggarai Timur.