Berita NTT

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Warga Satar Punda Manggarai Timur Terkait Izin Tambang

Upaya hukum kasasi di MA itu pun dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh PTUN Kupang tanggal 11 November 2021 dan upaya banding ke PTTUN

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK ISTIMEWA
KETERANGAN PERS - Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang saat memberikan keterangan pers 

Selain itu, putusan kasasi menunjukan ketidakcermatan PTUN dalam memutuskan perkara yang terkait dengan lingkungan. Termasuk merugikan hak warga.

"Meskipun dalam gugatan ini hanya dua warga yang terlibat namun sebenarnya semua warga mendukung upaya penolakan ini," tambahnya

Saksi Ahli Speleologi, Petrasa Wacana mengatakan Karst adalah benteng terakhir dari sumber daya alam ketika semua hutan sudah dihabiskan. Melihat fungsi karst dari sisi manfaat dan resikonya. 

Belajar dari China yang berani menutup 200-an Ijin Tambang demi menyelamatkan karst. Melihat potensi resiko itu, membuktikan bahwa itu merupakan kawasan karst yang harus dilindungi secara hukum. 

Karateristik air yang keluar dari bukit karst, tipikalnya sama dengan beberapa lokasi karst di daerah lain. Ketika kawasan karst diambil maka fungsi penyimpan air secara masif akan hilang. 

Sehingga resiko yang akan diterima oleh masyarakat Satarpunda akan lebih besar dari dampak ekonomi yang dihasilkan.

Perwakilan JPIC OFM, Pater Fridus Derong, OFM pun mengapresiasi putusan kasasi dari MA itu. 

Dengan keputusan itu, Kata Pater Fridus kembali optimis ternyata jalur litigasi masih memiliki jalan terang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan juga hak lingkungan hidup. 

Keberhasilan lingkololok ini merupakan keberhasilan semua pihak. Ucapan syukur ke Sang Pencipta, Leluhur, Ibu Bumi, Kuasa Hukum, LSM, Media, Mahasiswa, dan seluruh elemen perjuangan yang telah berjuang bersama lebih baik daripada berjuang sendiri-sendiri. 

"JPIC OFM selalu bersama masyarakat dan membela kepentingan masyarakat. Dengan kemenangan warga lingkololok ini, sudah saatnya pemerintah mulai berpikir sebenarnya masalah pembangunan adalah pembangunan itu senidiri,"ujarnya

Pemerintah wajib melibatkan masyarakat secara keseluruhan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Isfridus Sota, selaku salah satu warga penggugat mengatakan kemenangan ini memberikan kelegaan bagi warga penggugat yang telah melewati perjuangan panjang dalam mempertahankan wilayah kelolanya. 

Dukungan semesta dan leluhur menambah semangat juang warga yang mengajukan gugatan. Selain itu kemenangan ini juga mendapatkan respon positif serta dukungan dari sebagian warga yang sebelumnya berpihak pada pemerintah.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved