Berita Ende

Setelah Sidang Isbat, 14 Pasangan Nikah di Ende Dapat Tiga Dokumen Kependudukan Sekaligus

tiga dokumen tersebut diberikan setelah adanya kerjasama antara Dinas Dukcapil Ende, Pengadilan Agama Ende, dan Kementrian Agama Kabupaten Ende

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TOMMYĀ MBENU NULANGI
NIKAH ISBAT - Wakil Bupati Ende Erik Rede didampingi Kadis Dukcapil Ende, Lambertus Siga Sare menyerahkan tiga dokumen kependudukan kepada pasangan nikah isbat di Desa Borokanda, Senin 24 Oktober 2022.Ā  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE- Sebanyak 14 pasangan nikah di Desa Borokanda , Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende mendapatkan tiga dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Ende setelah mereka mengikuti Sidang Isbat pada Senin 24 Oktober 2022.

Mereka yang mendapatkan tiga dokumen tersebut setelah adanya kerjasama antara Dinas Dukcapil Ende, Pengadilan Agama Ende, dan Kementrian Agama Kabupaten Ende dalam mewujudkan pelayanan terpadu sidang isbat nikah.

Hadir dalam kegiatan sidang isbat tersebut diantaranya Wakil Bupati Ende Erik Rede , Ketua Pengadilan Ende, Kadis Dukcapil Ende, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ende Utara, Camat Ende Utara, dan Kepala Desa Borokanda.

Menurut Kepala Dinas Kabupaten Ende , Lambertus Siga Sare  kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah kali ini agak berbeda dengan sidang isbat yang dilakukan sebelumnya karena pasangan yang menikah secara isbat memperoleh tiga dokumen kependudukan sekaligus.

Baca juga: Pemkab Ende Targetkan Penurunan Prevelensi Stunting Hingga 5,9 Persen di Tahun 2023 Mendatang

Tiga dokumen kependudukan itu diantaranya kartu keluarga (KK), buku nikah dan KTP elektronik.

"Bahkan apabila ada pasangan yang sudah memiliki anak kita langsung proses akta kelahiran dan kartu identitas anak," ujarnya.

Dijelaskannya, inovasi yang dihadirkan oleh Dukcapil Kabupaten Ende pada kegiatan ini adalah Inovasi KAIDA (KAwin ISBAT Dapat Andminduk).

Harapannya apabila ada pasangan yang menikah melalui Sidang Isbat nikah akan langsung memperoleh tiga dokumen sekaligus yakni kartu keluarga, buku nikah dan KTP elektronik

Sementara itu, Wakil Bupati Ende Erik Rede dalam sambutan menyampaikan bahwa kerja cerdas, kerja cepat melalui koloborasi pelayanan prima pada tiga instansi ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

Baca juga: Dukcapil Ende Jalin Kerjasama dengan Keuskupan Agung Ende dan GMIT Syalom Ende

"Sinergitas ini akan terus ditingkatkan dan saya berharap bahwa pelayanan terpadu ini dapat  membahagiakan dan mensejahterakan masyarakat," unkapnya.

Selesai memberikan sambutannya Erik Rede langsung menyerahkan dokumen kepada para pasangan yang telah selesai melangsungkan sidang isbat nikah. (tom)

Ikuti  Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved