Berita Kota Kupang

Tolak Eksekusi Lahan di Alak Kota Kupang, Warga Hadang Alat Berat

Aksi warga ini menolak putusan pengadilan karena menilai eksekusi yang hendak dilakukan itu tidak prosedural dan menyalahi aturan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana proses eksekusi tanah di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu 26 Oktober 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah warga menghadang alat berat yang akan melakukan eksekusi lahan seluas 30 hektar di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Aksi warga ini menolak putusan pengadilan karena menilai eksekusi yang hendak dilakukan itu tidak prosedural dan menyalahi aturan.

Pantauan POS-KUPANG.COM Rabu 26 Oktober 2022, sekitar pukul 13:20 wita, saat alat berat hendak menuju obyek yang akan dieksekusi, sejumlah warga sudah ada lebih dahulu di lokasi itu. Mereka kemudian meminta agar eksekusi itu ditangguhkan karena masih ada proses hukum yang sementara dilakukan oleh penasihat hukum mereka.

Saat itu warga secara spontan melempar alat berat itu sehingga alat berat itu langsung mundur.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Resmikan Uji Coba Mall Pelayanan Publik di Kota Kupang

Aparat kepolisian yang ada lokasi berupaya menghalau warga namun warga tetap bersikeras untuk tetap berada di lokasi eksekusi. Amarah warga juga meledak ketika mereka mendapati salah satu pegawai dari PN Kupang Kelas 1 A yang membawa benda tajam berupa pisau.

Selain masih ada proses atau upaya hukum, warga setempat juga protes karena dalam putusan penetapan eksekusi, Pengadilan Negeri PN Kupang Kelas 1 A menyebutkan obyek tanah seluas 30 ha yang disengketakan berada di Kelurahan Manulai II, sementara warga yang dominan berdomisili di atas lahan tersebut merupakan warga RT 25/RW 10, Kelurahan Batuplat.

Sedangkan saat hendak eksekusi, yang diundang oleh pengadilan untuk hadir menyaksikan adalah Lurah Manulai II, Meksain Mauk, S.Sos,M.M.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Satu Anak di Kota Kupang Meninggal, Satu Dirawat di Nagekeo

Sebelum proses eksekusi, dilakukan pembacaan surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Kupang yang dibacakan oleh Panitera PN Kupang Kelas 1 A, Julius Bolla,S.H.

Saat itu Julius menanyakan kepada penggugat atau kuasa bahwa apakah benar itu obyek sengeketa dengan nomor 118/PDT.G/2016/PN.KPG. 

Saat itu warga tergugat menanyakan obyek yang mana apakah di Manulai II atau Batuplat.

Julius mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak yang keberatan agar melakukan upaya-upaya sesuai hukum yang berlaku dan tidak main hakim sendiri serta tidak menghalangi petugas pengadilan dalam melakukan eksekusi.

Menurut Julius, obyek sengketa yang hendak dieksekusi itu sesuai putusan Nomor 118/PDT.G/2016/PN.KPG tanggal 28 September 2016 dalam perkara antara Sarlin Penun Limau melawan Yakoba Adoe Nahak dkk sebagai termohon eksekusi.

Dijelaskan, eksekusi itu sesuai surat penetapan dari pengadilan No 69 PN.PDT/X/2022, Thomas Penun Limau adalah pemilik sah tanah seluas 30 ja dengan batas-batas sebagai berikut, bagian Utara dengan tanah sengeketa perkara No 87 PDTG /2000/PN Kupang, Selatan milik Thomas Penun Limau, Timur berbatasan dengan tanah keluarga Lasa dan keluarga Saijo, bagian Barat berbatasan dengan tanah milik Thomas Penun Limau.

Eksekusi ini Bentuk Pelanggaran Hukum

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved