Berita Kota Kupang
Tolak Eksekusi Lahan di Alak Kota Kupang, Warga Hadang Alat Berat
Aksi warga ini menolak putusan pengadilan karena menilai eksekusi yang hendak dilakukan itu tidak prosedural dan menyalahi aturan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
Riki Fanggidae kuasa hukum merupakan kuasa hukum dari Julius Penun,Cs meminta agar pengadilan menangguhkan eksekusi tersebut sampai ada putusan pengadilan yang inkrah.
"Jika eksekusi ini terjadi,maka merupakan pelanggaran hukum," kata Riki.
Menurut Riki, pada prinsipnya keluarga Penun menghormati putusan.
"Tetapi perlu kami sampaikan bahwa pada obyek sengketa yang sama terdapat dua putusan yang berbeda atau saling bertentangan dan diterbitkan oleh PN Kupang Kelas 1 A," katanya.
Dijelaskan, sebelum ada putusan 118 PDT G/2016 ini sudah ada putusan No 165 PDT G/ 2015 PN Kupang 26 Oktober 2015 dan sudah inkrah.
"Atas putusan itu kami sudah ajukan eksekusi pada tanggal 21 Maret 2021 namun tidak dieksekusi. Ini diskriminasi hukum dan melanggar UU. Kalau bapak mau menghormati putusan No 118, maka terlebih dahulu bapak menghormati putusan No 165 , karena itu produk bapak sendiri. Kami sudah ajukan eksekusi tapi bapak diam saja," kata Riki.
Dikatakan, karena atas obyek yang sama dan telah diterbitkan putusan oleh pengadilan yang sama dua putusan yang saling bertentangan secara hukum maka kedua putusan ini tidak boleh dieksekusi.
"Kalau paksa eksekusi maka paka melakukan perampasan hak sekaligus melanggar UU No 39 Pasal 36 (2) tahun 1999 tentang perampasan hak asasi manusia. Saat ini kami sudah mohon perlindungan di Polda NTT," katanya.
Ferdinan Dethan adalah kuasa hukum dari Yohanes Limau dan Ferdinand Limau mengatakan,semua pihak harus tunduk dan taat pada hukum. "Hari ini tidak boleh ada pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, lanjutnya, perkara tanah yang hendak dieksekusi tersebut, masih perkara dengan register 278.
"Tanah ini masih kategori sengeketa sehingga tidak boleh ada kegiatan apapun. Kita minta eksekusi ditangguhkan," kata Ferdinan.
Proses eksekusi ini dikawal oleh aparat kepolisian yang langsung dipimpin Kapolsek Alak, Kompol. Edy, S.H. (oby)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS