Berita Kota Kupang
Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Resmikan Uji Coba Mall Pelayanan Publik di Kota Kupang
Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh menyampaikan dengan berkumpulnya beberapa layanan dalam satu tempat akan mempermudah warga
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mal Pelayanan Publik atau MPP Kota Kupang yang bertempat pada Dinas PMPTSP akhirnya mulai dioperasikan setelah diresmikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Senin 24 Oktober 2022.
Penerapan uji coba MPP tersebut bertempat di Kantor Dinas PMPTSP Kota Kupang yang diresmikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Kanwil Kemenkumham NTT, Hipmi NTT, Kadin NTT dan OPD lingkup Wali Kota Kupang.
Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh menyampaikan dengan berkumpulnya beberapa layanan dalam satu tempat akan mempermudah warga dalam layanan pengurusan berbagai dokumen lebih mudah dan efisien.
Plt. Dinas PMPTSP Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt pada kesempatan tersebut mengatakan berdasarkan rakor dalam rangka percepatan penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB pada 4 Maret 2022 lalu, dinyatakan bahwa Kota Kupang masuk target nasional yang harus memiliki MPP paling lambat di tahun 2023.
Menurut dia sebelum terbentuknya MPP talah dialksanakan beberapa tahapan persiapan yakni membangun komunikasi baik secara lisan maupun rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, sekaligus meminta bimbingan dan supervisi dari Biro Organisasi Setda Provinsi NTT.
Ia menegaskan penyelenggaraan MPP berdasarkan beberapa dasar hukum yakni, pertama, dalam UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kedua Perpres No. 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP, ketiga, Permen PAN dan RB tahun 2021 tentang Jukni MPP, keempat, Surat Gubernur NTT No.067/36/BO2.2 tanggal 6 September 2022 tentang percepatan penyelenggaraan MPP.
Diselenggarakan uji coba MPP di Kota Kupang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan serta kenyamanan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Selain itu, maksud dan tujuan lain kata dia untuk meningkatan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Kota Kupang serta implementasi dan kolaborasi pelayanan publik lebih cepat antar instansi dan terpusat pada satu tempat.
Disampaikan waktu pelayanan MPP dilaksanakan disetiap jam hari kerja atau Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00 Wita. Sementara MPP terpusat di Kantor Dinas PMPTSP Kota Kupang.
Instansi Yang Bergabung Dalam MPP Kota Kupang
Jeffry berujar bahwa terdapat 11 Instansi beserta prodaknya yang bergabung dalam Mall Pelayanan Publik Kota Kupang.
1. Kantor Kemenkumham NTT dengan jenis prodak layanan adalah kekayaan intelektual, layanan perseorangan, layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
2 Kantor Pajak Pratama Kupang yakni, pendaftaran NPWP, Cek Ulang NPWP dan beberapa layanan lainnya.
3. PT. Pos Kantor Utama Cabang Kupang dan beberapa layanannya.