Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Gemetar Usai Lihat CCTV

Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
AKBP Arif Rachman gemetar tahu rekaman CCTV pembunuhan brigadir J yang berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Arif Rachman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Irjen Ferdy Sambo ke sejumlah pihak.

AKBP Arif Rachman Arifin kaget melihat rekaman CCTV itu, karena dalam rekaman itu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata masih hidup.

Ia kaget apa yang dilihatnya dalam rekaman CCTV itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Irjen Ferdy Sambo ke sejumlah pihak. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Peristiwa terbunuhnya Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang ditempati Irjen Ferdy Sambo.

Kala itu, Irjen Ferdy Sambo menyiapkan skenario bahwa telah terjadi tembak menembak antar-ajudan yakni Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer.

Menurut skenario yang dibuat Irjen Ferdy Sambo, tembak menembak itu dipicu oleh teriakan dari istrinya Putri Candrawathi yang dilecehkan Brigadir J.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Tebar Senyum di Pengadilan

Richard Eliezer yang mendengar teriakan itu kemudian memergoki Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi. Saat ditanya, Brigadir J disebut malah menembak Richard Eliezer. Dibalas tembakan oleh Eliezer. Berujung tewasnya Brigadir J usai baku tembak.

Skenario itu yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo ke sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Skenario itu pula yang sampai Sambo kepada sejumlah anak buahnya.

Mulai dari mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; AKBP Arif Rachman Arifin, mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto, mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.

Namun skenario itu terpatahkan saat Chuck, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit (Kasat Reskrim Polres Jaksel), melihat isi rekaman CCTV di sekitar kawasan rumah Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumya, ada tiga DVR CCTV yang diamankan dari sekitar lokasi kediaman Irjen Ferdy Sambo. CCTV itu sempat diserahkan ke Penyidik Polres Jakarta Selatan. Namun, atas perintah Sambo, CCTV itu diminta untuk dicopy. Kemudian, keempatnya melihat rekaman dalam CCTV itu, masih atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut hal itu bermula ketika Kompol Chuck Putranto melaporkan apabila sudah menerima salinan rekaman CCTV vital dari Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo : Putri Candrawathi Saksikan Brigadir J Dieksekusi

"Bang kemarin bapak perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya, abang mau lihat enggak," ujar jaksa membacakan dakwaan AKBP Arif. Setelahnya Arif bersama Chuck, Baiquni, dan AKBP Ridwan Soplanit bersama-sama menonton rekaman CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel itu.

Menurut jaksa rekaman tersebut diputar melalui laptop milik Baiquni yang sebelumnya dibawa dari kantor Staf Pribadi Kadiv Propam Polri.

"Selanjutnya setelah keempat orang saksi yang menonton dan melihat isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut ternyata saksi Chuck Putranto berkata 'Bang ini Yosua masih hidup'," ungkap jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved