Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Tebar Senyum di Pengadilan

Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan perdana dalam kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir

Editor: Alfons Nedabang
Motorplusonline.com
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan perdana dalam kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022. Brigjen Hendra Kurniawan hadir dipersidangan dengan mengenakan kemeja berwarna putih.

Ia sempat menebar senyum saat tiba di ruang persidangan. Jenderal polisi bintang satu ini menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan serta beberapa saksi untuk mengaburkan seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang.

Hal itu bermula setelah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan saksi Benny Ali menghadap pimpinan terkait dengan peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Selepas itu, Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost dan langsung menemui terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam arahannya, Irjen Ferdy Sambo meminta kepada ketiga terdakwa itu untuk menyelaraskan apa yang menjadi skenarionya, yakni adanya tembak menembak.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J, Ternyata Ini Tujuannya

"Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata Jaksa dalam persidangan.

Irjen Ferdy Sambo lantas kembali memanggil Hendra Kurniawan, saksi Benny Ali, terdakwa lain yakni Agus Nurpatria dan saksi Harun untuk menghadapnya.

Kepada keempatnya, Irjen Ferdy Sambo meminta untuk mengabaikan seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang, dan fokus pada kasus di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan," kata jaksa.

"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindaklanjutnya di Paminal saja," sambungnya.

Selain itu, terungkap pula bahwa Irjen Ferdy Sambo berpesan ke terdakwa Hendra agar memastikan skenario kematian Brigadir J bisa beres.

Pernyataan ini bermula saat Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin melihat isi CCTV yang merekam kondisi di Duren Tiga menggunakan laptop milik Baiquni Wibowo.

Saat melihat isi CCTV tersebut, Chuck dan Arif kaget dan tidak menyangka lantaran apa yang ada dalam CCTV tidak sesuai dengan informasi kronologis kejadian tembak menembak di Duren Tiga sebagaimana yang disampaikan Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved