Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Gemetar Usai Lihat CCTV

Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
AKBP Arif Rachman gemetar tahu rekaman CCTV pembunuhan brigadir J yang berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Arif Rachman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022. 

Jaksa mengatakan Baiquni kemudian mencoba mengulang rekaman CCTV tersebut dan menemukan Brigadir J sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget," jelas jaksa.

Menurut jaksa, temuan Arif tersebut berbeda dengan informasi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (E) yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum saksi Ferdy Sambo datang ke Rumah Dinas," ujarnya.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Terungkap Ajudan Todong Pistol ke Mantan Kadiv Propam

Jaksa menuturkan Arif kemudian keluar dari rumah Ridwan dan langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk terkait temuan itu. Pasalnya Hendra merupakan senior atau atasannya langsung dan juga merupakan bagian dari Tim Khusus yang menangani kasus tersebut. Dengan suara bergetar, Arif melaporkan isi CCTV ke Hendra.

"Lalu terdakwa Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya fakta dari rekaman CCTV tersebut. Di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat berjalan melalui taman rumah setelah saksi Ferdy Sambo sampai," jelas jaksa.

Mendengar suara Arif yang gemetar dan takut ketika melaporkan temuan itu, Hendra kemudian mencoba menenangkan. Hendra kemudian meminta Arif ikut bersamanya melaporkan temuan itu kepada Irjen Ferdy Sambo. Keduanya pun segera menghadap Sambo. Keduanya menyampaikan perbedaan keterangan antara yang disampaikan oleh Irjen Ferdy Sambo soal tembak menembak dengan isi dari CCTV.

"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan “Masa..sih” kemudian saksi Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin, untuk menjelaskan kembali apa isi rekaman CCTV tersebut terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke TKP," bunyi dakwaan.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo, mengatakan 'bahwa itu keliru', namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," kata jaksa membacakan dakwaan.

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya. Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bharada E : Saya Hanya Bawahan Sulit Tolak Perintah Jenderal

"Saksi Ferdy Sambo berkata 'Kenapa kamu tidak berani natap saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ujar jaksa.

Usai mendengar dan melihat aksi Sambo itu, Hendra kemudian meminta agar Arif mempercayai pernyataan Sambo seperti sedia kala. "Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja'," tiru jaksa.

Irjen Ferdy Sambo kemudian memerintahkan kepada Arif untuk memusnahkan semua rekaman tersebut. Kemudian kepada Hendra, Sambo meminta ia memastikan semuanya beres.

Irjen Ferdy Sambo juga memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu. "Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan perintah Sambo. "Ferdy Sambo meminta kembali kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," bunyi dakwaan.

Arif kemudian menyampaikan permintaan Sambo tersebut kepada Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang berada di luar ruangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved