Kasus Astri dan Lael
Sidang Ira Ua Segera Digelar, Pengadilan Negeri Kelas IA Siapkan Lima Hakim
Hal tersebut diungkapkan Panitera engadilan Negeri Kelas IA Kupang, Yulius Bolla kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 19 Oktober 2022.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Persidangan Perdana kasus Kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua akan digelar pada Kamis 20 Oktober 2022 pada pukul 09.00 Wita.
Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Ira Ua.
Hal tersebut diungkapkan Panitera engadilan Negeri Kelas IA Kupang, Yulius Bolla kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 19 Oktober 2022.
Formasi hakim yang akan mengadili Ira Ua terdiri dari Hakim Ketua Derman P. Nababan dan hakim anggota satu, Sarlota Marselina Suek, hakim anggota dua, Florence Katerina, hakim anggota tiga, Conselia Ina L. Palang Ama dan hakim anggota empat, Sisera S. N. Nenohayfeto.
Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Pelimpahan Berkas dan Tersangka Ira Ua Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Yulius menambahkan, penunjukkan lima hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang ini, telah terdaftar sejak tanggal 13 Oktober 2022 lalu.
"Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 196/Pid.B/2022/PN Kpg. Terdaftar pada kamis 13 Oktober 2022, ibu ketua telah menunjuk susunan majelis hakim sebanyak lima orang," tambah Nababan.
Terkait dengan persidangan tersebut digelar terbuka secara umum, namun masyarakat yang ingin mengikuti persidangan harus menjaga kenyamanan dalam mengikuti menjaga keamanan dalam jalannya persidangan.
"Sidang ini terbuka untuk umum, namun dengan kondisi ruangan yang kecil tentunya pengunjung sidang harus menyesuaikan untuk kondisi ini. Ini bukan disengajakan namun memang kondisinya demikian." beber Nababan.
Sementara Kejari Kota Kupang menunjuk sebanyak enam orang sebagai penuntut dalam perkara pembunuhan ini. Mereka masing-masing, Sarta SH, Herman R. Deta, SH, Herry C Franklin SH, Aser Maulana, SH, Prias Tami Anggun Puspita Dewi, SH. MH, dan Handayanieka Budhianita, SH. MH.
Baca juga: Polisi Ungkap peran Tersangka Ira Ua dalam Kasus Kematian Astri Manafe dan Lael
Dalam dakwaan, menguraikan peran terdakwa bahwa sekitar bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jalan Kenanga Nomor 9, RT.019/RW.007, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Griya Avia Blok B Nomor 10, RT.029/RW, Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Astri Evita Seprini Manafe alias ATE.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Terpisah, Kuasa Hukum Ira Ua, Pengacara Thobias Yance Mesak dengan singkat menjawab menunggu pembuktian di persidangan nanti. (CR14)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS