Kasus Astri dan Lael

Polisi Ungkap peran Tersangka Ira Ua dalam Kasus Kematian Astri Manafe dan Lael

Tersangka Ira Ua memiliki peran ikut mendukung kasus kematian Ibu dan Anak tersebut berdasarkan unsur di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
KETERANGAN PERS - Wadir Reskrimum Polda NTT AKBP Adrianus Andreana (tengah) didampingi Tim Akselerasi, AKBP Aldinan RJH Manurung dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy memberikan keterangan pers terkait P-21 Tersangka Ira Ua dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee di Mapolda NTT, Selasa 20 September 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua menjadi tersangka menyusul suaminya Randy Badjideh dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee yang ditemukan dalam galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Tersangka Ira Ua memiliki peran ikut mendukung kasus kematian Ibu dan Anak tersebut berdasarkan unsur di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Demikian penjelasan Wadir Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Adrianus Andreana S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 20 September 2022.

Andreana mengatakan peran dari tersangka Ira Ua berdasarkan unsur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP antara lain tersangka Ira Ua mendukung sekaligus mempengaruhi terlaksananya perbuatan yang menyebabkan kematian dari Astri dan anaknya Lael.

"Ira Ua tidak terlibat secara langsung tapi dampak dari perbuatannya yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan ibu dan anak tersebut, dan semuanya akan terungkap dalam persidangan di pengadilan nanti" ungkap Andreana.

Baca juga: Empat Kali Bolak Balik Berkas, Kejati NTT Nyatakan Berkas Perkara Ira Ua P-21

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 63 orang saksi serta menyita 55 item Barang Bukti yang juga masih terkait dengan tersangka RB yang berstatus suami Ira. 

Penetapan Ira sebagai tersangka sejak Mei 2022, berkas perkaranya telah empat kali bolak-balik untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan kejaksaan.

Terhadap Tersangka Ira Ua dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, pasal 76C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur atau penjara 20 Tahun. 

Hadir dalam keterangan pers tersebut, Wadir Reskrimum Polda NTT, AKBP Adrianus Andreana didampingi Tim Akselerasi, AKBP Aldinan RJH. Manurung, serta Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy.

Sebelumnya, Tersangka IU diduga ikut serta dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yakni Astri Evita Seprini Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1) yang jenazahnya ditemukan membusuk di lokasi proyek galian  SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak pada Sabtu, 30 Oktober 2021. 

Baca juga: Jaksa Nyatakan Berkas Ira Ua Lengkap, Besok Pelimpahan Tahap II 

Atas kasus tersebut, tersangka Randy Badjideh, suami dari Ira Ua telah mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A pada Rabu 24 Agustus 2022  karena secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee

Kasus tersebut berawal dari terjadinya hubungan perselingkuhan antara Randi Badjideh dan Korban Astri Manafe hingga memiliki seorang anak bernama Lael Maccabee

Sedangkan status Randy memiliki istri sah bernama Ira dan seorang anak hingga akhirnya perselingkuhan tersebut berbuntut pada kematian Astri dan Lael. (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved