Kapolda Jatim Terjerat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba, Mengaku Ditipu Rp 20 Miliar

Irjen Teddy Minahasa menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dia menjalani tindakan suntik lutut, spinal, engkel kaki di Vinski Tower.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
TEDDY MINAHASA - Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus Narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat yang dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur ini kini berstatus tersangka. 

"Saya ketemu, ngobrol, Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa dia bukan pengguna. DIa tidak pernah menggunakan narkoba dan bersumpah demi Allah," kata Henry.

Henry berjanji tak akan membela Irjen Teddy Minahasa secara berlebihan. Dia akan membela kliennya itu secara objektif. Sebaliknya, kata Henry, ia juga bakal terus berjuang memberantas narkoba.

Meskipun, dia mengakui keputusannya itu berdampak kepada LSM yang dinaunginya tersebut. "Percayalah saya tidak akan membela keselahan TM, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," ungkapnya.

Henry sendiri mengaku telah mengenal Irjen Teddy Minahasa sejak lama. Ia menegaskan Teddy merupakan orang yang taat beribadah dan tidak mungkin berani bersumpah sembarangan.

"Bagaimana dengan pengedar, tuduhan sebagai pengedar. Dia ceritakan seperti apa yang sudah pernah beredar pernyataan statement-nya Teddy bahwa saya bukan pengedar. Dia bilang, 'Om— dia panggil saya om— kalau diliat secara formal keterangan dari Kapolres saya ini seolah-olah terlibat. Tapi cerita yang sesungguhnya seperti ini'," kata Henry.

"Nah, ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti aja kita uji di persidangan," sambung pengacara senior ini.

Henry pun mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Menurut pemahaman Henry, Teddy yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tidak akan mungkin menyuruh anggotanya mengedarkan narkoba.

"Apa yang dia ceritakan ke saya itu saya coba, saya punya akal sehat, masuk akal enggak sih, seorang Kapolda kemudian menjadi bagian menyuruh menjual [narkoba] dan sebagainya?" ujar Henry.

Terkait hubungan kliennya dengan tersangka Anita alias Linda dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Henry menjelaskan Linda dihubungkan Teddy dengan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara untuk melakukan penyamaran dalam melakukan undercover buying.

Henry menyebut Linda sendiri sebelumnya pernah menipu Teddy. Linda sempat memberikan informasi palsu bahwa bakal terjadi transaksi narkoba skala besar di Selat Malaka. Saat itu Teddy mengaku rugi Rp20 miliar akibat biaya operasi ke Laut China Selatan dari kantong pribadi.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dua Kali Mangkir, Hendak Diperiksa Terkait Kasus Narkoba

Teddy kemudian kembali dihubungi Anita soal kerja sama terkait penjualan pusaka kepada Sultan di Brunai Darussalam. Anita meminta biaya kepada dirinya sebagai operasional berangkat ke Brunai Darussalam. "Teddy beserta timnya dengan mengeluarkan biaya-biaya untuk itu melalui si perempuan [Linda] itu ternyata bohong semua," jelasnya.

Setelah itu Linda kembali mengajak Teddy bekerja sama dalam melakukan undercover, namun ditolak. Teddy kemudian mengarahkan Linda kepada AKBP Doddy.

"Di situ Teddy ngomong, kamu hubungi Kapolres Bukittinggi, itu barang sudah disisihkan, bukan baru disisihkan, karena mau transaksi sama si orang itu sama si perempuan itu, karena dia ingat, oh iya ada penyisihan barang bukti yang di Polres Bukittinggi," jelas dia.

Dalam pengakuannya Teddy mengatakan tujuannya mengenal Linda dengan Kapolres Kota Bukittinggi untuk menangkap perempuan itu. Teddy berniat membalas dendam karena pernah ditipu soal operasi di Laut China Selatan.

Henry mengakui secara formal kliennya memang terlibat dan mengetahui peredaran narkoba hasil sitaan Polda Sumatera Barat. Namun, kata dia, tak semua isu dan pemberitaan yang beredar mengenai keterlibatan Teddy benar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved