Kapolda Jatim Terjerat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Dua Kali Mangkir, Hendak Diperiksa Terkait Kasus Narkoba

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Irjen Polisi Teddy Minahasa batal menjalani pemeriksaan kode etik karena sakit.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus Narkoba. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum atau Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Irjen Polisi Teddy Minahasa batal menjalani pemeriksaan kode etik karena alasan sakit.

Meski demikian, Kombes Nurul Azizah menyebut lima orang saksi telah diperiksa dalam keterlibatannya di kasus transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Karena yang bersangkutan (TM) kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter,” ucap Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.

Praktis Irjen Teddy Minahasa meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kode etik. Namun, Kombes Nurul Azizah tidak mengetahui kapan rencananya pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan digelar. “Nanti pasti akan kami sampaikan kalau ada update,” katanya.

Kombes Nurul juga belum dapat memastikan sakit apa yang dialami TM sehingga harus diperiksa tim dokter. Pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Sabtu 15 Oktober, Irjen Teddy Minahasa sudah meminta pengunduran waktu karena alasan ingin memilih pengacara sendiri.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik mendatangi Mabes Polri karena TM ditempatkan di tempat khusus (patsus) terkait pelanggaran kode etik. "Khusus untuk pemeriksaan Pak Irjen TM ini, penyidik dari PMJ yang mendatangi Mabes Polri untuk pemeriksaan,"kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, tim penyidik bekerja melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Karena pak Irjen TM sekarang dalam patsus ya di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Divpropam," sebutnya.

Zulpan menegaskan sampai saat ini, kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa masih terus diselidiki dan didalami. "Semua tersangka jadi tahanan Polda Metro Jaya, kecuali Pak Irjen TM di Mabes Polri," katanya.

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan narkoba. Hal itu dikatakan Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch saat dihubungi.

“Langkah itu tidak boleh surut untuk ditegakkan di lingkungan Polri sendiri sehingga terhadap kasus Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran narkoba, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian harus mengawalnya hingga tuntas,” ucap Sugeng.

Menurut dia, Kapolri harus turut mengikuti proses sidang etik maupun proses pidananya anak buahnya. Hal ini harus dilakukan, ungkap Sugeng, untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa berat lainnya yakni Duren Tiga dan Kanjuruhan.

“Sekaligus untuk menjaga marwah lembaga Polri karena perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu jelas mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum,” imbuh dia.

Sementara dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Divisi Propam Polri pada hari Jumat (14/10) telah melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Jual Barang Bukti Narkoba, Sabu 5 Kilogram Diganti Tawas

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved