Kapolda Jatim Terjerat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba, Mengaku Ditipu Rp 20 Miliar

Irjen Teddy Minahasa menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dia menjalani tindakan suntik lutut, spinal, engkel kaki di Vinski Tower.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
TEDDY MINAHASA - Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus Narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat yang dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur ini kini berstatus tersangka. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa Putra membantah tuduhan sebagai pemakai dan pengedar Narkoba. Bantahan itu disampaikan mantan Kapolda Sumatera Barat itu melalui keterangan tertulis kepada awak media.

Dalam bantahan itu, Irjen Teddy Minahasa menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu 12 Oktober 2022.

”Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," kata Irjen Teddy Minahasa dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com.

Keesokan harinya, Irjen Teddy Minahasa kembali melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu dia kembali menjalani bius total selama 3 jam.

"Besoknya, Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," ungkapnya.

Seusai dari RS Medistra, barulah Irjen Teddy Minahasa datang ke Propam Polri untuk mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi. Sebelum itu dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dahulu.

Menurut Irjen Teddy Minahasa, tes urine inilah yang kemudian disebut menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba. Padahal dia masih dalam pengaruh obat bius.

Baca juga: Kapolri Benarkan Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba, Jabatannya Dibatalkan

"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba. Kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya, pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.

Untuk membantu lepas dari jerat hukum Irjen Teddy Minahasa menunjuk Ketua LSM antinarkoba yaitu Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya.

Irjen Teddy Minahasa menunjuk Henry untuk mendampinginya menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Irjen Teddy Minahasa diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Henry sendiri mengaku menerima tawaran menjadi kuasa hukum seusai didatangi istri Teddy Minahasa.

"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaannya Teddy supaya menemui saya, kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya Teddy," kata Henry kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober.

Henry tak langsung mengiyakan permintaan itu. Ia terlebih dahulu menemui Irjen Teddy Minahasa membicarakan kasus yang menjerat mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.

Saat itu, Irjen Teddy Minahasa bersumpah atas nama Tuhan tidak pernah memakai narkoba. Hal itu yang kemudian mendorong Henry mau menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua tersebut.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Polisi Terkaya, Pernah Jadi Ajudan Jusuf Kalla

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved