Kapolda Jatim Terjerat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba, Mengaku Ditipu Rp 20 Miliar

Irjen Teddy Minahasa menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dia menjalani tindakan suntik lutut, spinal, engkel kaki di Vinski Tower.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
TEDDY MINAHASA - Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus Narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat yang dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur ini kini berstatus tersangka. 

"Dia memang terlibat dalam tanda kutip. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik," kata Henry.

Menurut Henry, Teddy meminta narkoba hasil sitaan yang hanya beredar di wilayah hukum Teddy di Sumatera Barat. Namun, Kapolres justru melakukan transaksi dengan pihak luar dan beredar di Jakarta.

"Si kapolres ini malah ke Jakarta, loh dia kok dari situ ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Henry menirukan ucapan Teddy.

Henry juga membantah Teddy menerima uang hasil penjualan narkoba mencapai ratusan ribu dollar. Menurutnya, Teddy juga telah bersumpah membantah keterangan tersebut.

Dia meyakini keterangan Teddy, sebab ia telah mengenal kliennya tersebut sejak berpangkat AKP. "Kenapa saya percaya dengan sumpahnya, saya kenal Teddy Minahasa sejak dia pangkat AKP saya tau dia orang yang taat beribadah," katanya.

Kini Irjen Teddy Minahasa, Linda, dan AKBP Doddy, bersama para pelaku lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun. (tribun network/igm/fal/mat/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved