Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Terungkap Ajudan Todong Pistol ke Mantan Kadiv Propam
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo hadir di persidangan dengan mengenakan batik coklat lengan panjang. Dengan tangan terborgol, dia membawa dua buku, buku merah dan buku hitam. Sambo juga tampak tertunduk saat digiring oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap menuju ruang sidang.
Dalam isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap sejumlah fakta baru terkait peristiwa penembakan Brigadir J. Dimana, Brigadir J masih bergerak kesakitan seusai ditembak oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, menurut dakwaan, Bharada E melepas tembakan terlebih dahulu saat proses eksekusi terhadap Brigadir J. Total, ada tiga atau empat kali tembakan yang diletuskan oleh ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Adapun Bharada E menggunakan pistol jenis Glock-17 saat menembak Brigadir J. Pistol itu diberikan oleh Ferdy Sambo seusai Bharada E sepakat mau menjadi eksekutor, Sabtu (8/7) lalu.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat jatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Sibuk Corat Coret Gunakan Stabilo
Jaksa mengungkapkan bahwa tembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan sejumlah luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Di antaranya, dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang. Akibatnya, Brigadir J tegeletak di dekat tangga dalam kondisi masih bergerak dan kesakitan.
"Ferdy Sambo menghampiri Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ungkap Jaksa.
Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam lalu mendekati Brigadir J untuk memastikan sudah tidak bernyawa lagi. Namun, Sambo langsung meletuskan satu kali tembakan ke arah kepala belakang Brigadir J hingga tewas.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga Brigadir Yosua meninggal dunia," ungkap Jaksa.
"Tembakan itu menembus kepala bagian beiakang sisi kiri korban melalui hidung mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkarak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkam kerusakan pada batang otak," paparnya.
Usai peristiwa penembakan, terdakwa Ferdy Sambo menyusun skenario setelah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo mulai merangkai skenario pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Gestur Tubuh Mantan Kadiv Propam Jadi Sorotan
Sambo mengumpulkan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali di ruang pemeriksaan Provost. Dalam pertemuan itu, hadir juga Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan semua yang hadir sepakat dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo yakni adanya saling tembak menembak antara Richard dengan Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!'," kata Jaksa.