Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo, Terungkap Ajudan Todong Pistol ke Mantan Kadiv Propam

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. 

Lalu, Arif pun memberikan informasi itu melalui telepon kepada Hendra Kurniawan yang juga Karo Paminal Mabes Polri saat itu. Mereka meminta arahan perihal apa yang baru saja dilihatnya.

Saat itu, Arif mengabarkan dengan suara yang gemetar dan ketakuran. Namun, Hendra berusaha menenangkan dan meminta Arif menghadap kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Harap Hakim Tegakkan Keadilan

Arif pun menjelaskan bahwa ditemukan perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dan rekaman CCTV dari pos security di depan rumah Sambo. Sambo pun menjawab temuan itu dengan santai.

"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan, 'masa sih'," ungkap Jaksa.

Lalu, Arif berdasarkan permintaan dari Sambo meminta agar menjelaskan kembali soal temuannya. Namun, kali ini Sambo membantah dengan suara yang meninggi dan emosi.

"Ferdy Sambo mengatakan bahwa, 'itu keliru'. Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya?'," jelas Jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (tribun network/yud/yat)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved