Berita Manggarai Barat
DPRD NTT, Ana Waha Kolin: Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Narkoba di Labuan Bajo
perlu ada peraturan daerah yang lebih detail mengatur tentang tata kelola kapal pinisi sehingga tidak ada pembiaran oleh pemerintah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin menegaskan, lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap Narkoba di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Penegasan Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin ini terkait dengan pengedaran Narkoba diLabuan Bajo, Manggarai Barat.
Menurut Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin, lemahnya pengawasan peredaran narkoba di kawasan wisata premium Labuan Bajo, Manggarai Barat dinilai berpotensi tumbuh subur.
Baca juga: Labuan Bajo Marathon, Pemkab Manggarai Barat Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi
Oleh karena itu, anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin menegaskan agar tidak ada pembiaran atau justru mendiamkan hal tersebut.
Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin, mengatakan, pemerintah daerah harus segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyikapi hal itu.
"Itu kan kota wisata super premium, oleh karena itu koordinasi harus dilakukan secepat mungkin dan tidak bisa tinggal diam," sebutnya, Rabu 12 Oktober 2022.
Ana khawatir ketika tidak ada pengawasan justru berimbas pada tempat itu menjadi sarang mafia peredaran barang haram itu. Apalagi akses masuk yang begitu mudah.
Pemkab Manggarai Barat, kata dia, harus punya rasa memiliki dan bertanggungjawab atas situasi diwilayahnya. Dia justru berseloroh kalau informasi ini benar adanya maka kemungkinan besar Pemerintah setempat belum punya informasi.
Baca juga: Pelatihan Petugas Regsosek, Kepala BPS Manggarai Barat Minta Petugas Lapangan Jujur dan Renda Hati
Pemerintah mesti responsif agar tidak kecolongan dalam pencegahan masuknya narkoba ke wilayah NTT melalui pintu masuk di kepulauan di Labuan Bajo. Baginya ini mencoreng wajah NTT.
Sisi lain, wakil ketua komisi I DPRD ini juga mengingatkan agar pemerintah mesti menggunakan payung hukum agar menjalankan fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.
Sementara untuk belum adanya regulasi mengatur kapal pinisi, Ana Kolin berkata, pihaknya sempat mengajukan rancangan Perda namun dirubah oleh Kemendagri tentang penyelenggaraan pelayaran.
"Termaksud didalamnya ada pengenaan sanksi dan juga terkait dengan retribusi. Sehingga kapal itu tidak seenaknya," ucapnya.
Dia membandingkan, penginapan yang ada di darat justru dilakukan pemungutan pajak, sedangkan kapal pesiar semacam itu dibiarkan tanpa ada pemasukan bagi daerah. Ini sebenarnya tidak adil bagi warga ditempat tersebut.
Baca juga: Kopearad Manggarai Barat Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Pedagang di Waterfront Marina Labuan Bajo
Untuk itu, perlu ada peraturan daerah yang lebih detail mengatur tentang tata kelola kapal pinisi sehingga tidak ada pembiaran oleh pemerintah.