Selasa, 2 Juni 2026

Berita NTT

KPP Pratama Kupang dan Kadin NTT Gelar Seminar Pasca PPS

Dalam sambutannya Ketua Umum Kadin NTT Bobby Lianto mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina antara Kadin NTT dengan KPP Pratama Kupang

Tayang:
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KPP KUPANG
SEMINAR - KPP PRATAMA KUPANG bersama KADIN NTT menggelar seminar. Jumat 7 Oktober 2022.  

Selain itu, terdapat pemenuhan yang harus diperhatikan kembali oleh wajib pajak, salah satunya jangka waktu Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dan investasi. 

Menurut Wayan, hal tersebut merupakan janji Wajib Pajak untuk mendapatkan tarif PPS yang lebih rendah. Investasi dapat dilakukan paling lambat 30 September 2023 dan repatriasi harta sudah berakhir tanggal 30 September 2022 lalu.

Bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk repatriasi dan/atau investasi dapat memperhatikan kewajibannya setelah mengikuti PPS yaitu menyampaikan laporan realisasi melalui laman DJP Online. 

“Jika dalam pelaksanaannya gagal melakukan repatriasi dan/atau investasi, maka wajib pajak dapat melaporkan secara sukarela atau akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas wanprestasi Wajib Pajak tersebut,” jelasnya. 

Baca juga: Total Tebusan Sebesar Rp 75,53 Miliar di KPP Pratama Kupang, Urutan Dua Area Nusra

Wayan menyatakan bahwa apabila ditemukan data yang menunjukan bahwa terdapat harta yang kurang atau tidak diungkap dalam SPPH saat mengikuti PPS, maka Wajib Pajak akan dikenakan PPh Final dari jumlah harta bersih tambahan. 

Dalam acara tersebut disampaikan juga bagaimana tindak lanjut bagi Wajib Pajak yang telah diimbau namun tidak mengikuti PPS. DJP akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas data harta setelah periode PPS berakhir.

Menurut Wayan, data harta yang dimiliki wajib pajak merupakan cerminan dari akumulasi penghasilan yang dimiliki. 

Petugas pajak akan melakukan klarifikasi atas data tersebut, kemudian dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pembetulan SPT, namun DJP juga dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kesesuaian data pelaporan. 

Di akhir kegiatan, Wayan mengingatkan wajib pajak khususnya bagi yang telah mengikuti PPS untuk memperhatikan kembali administrasi yang harus dipenuhi dan tetap melaporkan apa yang sudah diungkap saat mengikuti PPS dalam SPT Tahunan tahun pajak 2022. 

Baca juga: Para Wajib Pajak di Wilayah Kerja KPP Pratama Kupang Diimbau Segera Laporkan SPT

Untuk melakukan konsultasi, KPP Pratama Kupang masih membuka loket layanan secara daring melalui pesan tertulis aplikasi Whatsapp untuk memudahkan Wajib Pajak berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak. 

Wajib Pajak dapat mengakses instabio.cc/pajakkupang untuk mendapat informasi nomor layanan dan informasi perpajakan lainnya. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved