Berita Ekonomi Hari Ini

Para Wajib Pajak di Wilayah Kerja KPP Pratama Kupang Diimbau Segera Laporkan SPT

Para wajib pajak cukup mengakses laman Ditjen Pajak (djp) online kemudian masukan NPWP dan passwordnya

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Pelaksana tugas Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang,I Wayan Agus Eka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Para Wajib Pajak yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Kupang diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, I  Wayan Agus Eka,kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa 15 Maret 2022 mengatakan, pelaporan SPT ini sebagai wujud partisipasi warga dalam pembangunan. 

"Kami imbau kepada pihak wajib pajak yang berada di wilayah kerja KPP Kupang untuk segera melaporkan SPT-nya secara online. Ini sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional dan yakinlah semua pajak yang dibayarkan dan dilaporkan dalam SPT semuanya masuk ke kas negara. Dana akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui alokasi di APBN,"terangnya.

Baca juga: Polda NTT Latih Keterampilan Bagi Anggota Polri Pasca Purna Tugas

jika dilihat dari target penyampaian SPT yakni orang-orang yang wajib lapor SPT di tahun lalu, target total orang pribadi dan badan sekitar 60.194 yang meliputi 5 wilayah kerja KPP Pratama Kupang yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote, Alor dan Sabu jika dipakai juga untuk target tahun ini, kurang lebih 50-an persen para wajib pajak sudah menyampaikan SPT.

Wayan menyampaikan perlu diketahui bahwa seluruh proses pembangunan di Indonesia semuanya bersumber dari APBN dan sebagian besar 70 - 80 persen itu sumber utama berasal dari pajak,terutama di masa pandemi ini,di mana negara dan semua kalangan juga butuh pembiayaan untuk menanggulangi pandemi secara bersama-sama.

Untuk pelaporan SPT bisa dilakukan secara online melalui e-Filling. Para wajib pajak cukup mengakses laman Ditjen Pajak (djp) online kemudian masukan NPWP dan passwordnya. Jika belum terdaftar silakan membuat akun kemudian untuk membuat akun tersebut harus tahu EFIN-nya.

Baca juga: Pelaporan SPT Badan di KPP Pratama Kupang Minus 9,58 Persen 

EFIN tersebut bisa ditanyakan langsung ke nomor-nomor WhatsApp yang sudah disebarkan melalui media sosial,flyer, spanduk dan sebagainya. Dengan adanya layanan online dharapkan bisa membantu wajib pajak sehingga di masa pandemi tidak banyak orang yang datang ke kantor demi keamanan bersama.

KPP Pratama Kupang juga sudah menyiapkan sarana untuk membantu wajib pajak seperti  WhatsApp,medsos,email dan detailnya bisa dilihat di layanan https://instabio.cc/pajakkupang atau di Instagram k @pajakkupang. Di sana akan dipandu menuju kontak yang bisa dihubungi.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved