Berita Kota Kupang Hari Ini
Total Tebusan Sebesar Rp 75,53 Miliar di KPP Pratama Kupang, Urutan Dua Area Nusra
dua kebijakan yaitu kebijakan satu dan kebijakan dua.WP yang mengikuti kebijakan satu berjumlah 232
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Program tebusan pada Program Pelaporan Sukarela (PPS) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang sebesar Rp 75,53 miliar.
"Jadi kalau di Kanwil kami, kanwil Nusa Tenggara Barat dan Timur, KPP Kupang itu nomor dua. Yang pertama itu di Mataram Barat. Di situ yang paling tinggi, dapat hampir seratusan," ungkap Kepala Kantor KPP Pratama Kupang,Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi pada Senin, 18 Juli 2022.
Lanjutnya,untuk Kantor Pelayanan Pajak Kupang, total wajib pajak (WP) yang mengikuti program Pelaporan Sukarela (PPS) berjumlah 699 WP.
Baca juga: KPP Pratama Kupang Buka Pos Pelayanan Pajak di Sabu Raijua
Dari 699 WP terdapat juga WP yang mengikuti dua kebijakan yaitu kebijakan satu dan kebijakan dua.WP yang mengikuti kebijakan satu berjumlah 232 kemudian yang mengikuti kebijakan dua berjumlah 631.
Kemudian untuk total tebusan cukup banyak yaitu sebesar Rp 75,53 miliar dengan Kebijakan satu totalnya sebesar Rp 7,15 miliar dan kebijakan dua dengan total berjumlah Rp 68,37 miliar serta total harta bersih sebesar Rp 665,43 miliar.
"Segitu yang diungkap oleh oleh DP dengan tebusan PPh 75,53,"tegas Ayu,sapaan akrabnya.
Dibenarkan Ayu,secara nasional benar PPS dikatakan sukses dan menurutnya WP di Kupang antusias dan banyak pada seminggu terakhir.
Menurutnya,masyarakat antusias pada program PPS ini,karena KPP memberikan data.
Baca juga: KPP Pratama Kupang Sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
"Kita ada data nih,kita klarifikasi ke wajib pajak,bener apa nggak. Kalau bener,ya mereka pilihannya dua,mau pembetulan atau ikut PPS,"jelas Ayu.
Selain itu,terdapat juga masyarakat yang konform datanya benar namun mengikuti pembetulan.
Selanjutnya,setelah PPS, KPP Pratama Kupang menindaklanjuti data tersebut atas WP yang tidak mengikuti PPS.Jika PPS sudah melakukan pembetulan dan dilihat sudah sesuai maka ditutup.
Diterangkannya Ayu,PPS merupakan pilihan bagi WP atau bersifat tidak wajib tetapi kadang mungkin lupa melaporkan tetapi penghasilannya sudah dilaporkan semua.
"Nggak masalah,nanti tinggal dibetulkan SPTnya,clear. Nggak masalah,boleh ikut pembetulan,"ungkap Ayu saat ditemui di ruang kerjanya.
PPS merupakan fasilitas,sehingga bersifat tidak wajib.Jika diikuti maka WP mendapatkan fasilitasnya,tidak diperiksa, kemudian tidak digunakan untuk penyidikan.
Baca juga: KPP Pratama Kupang Juara Kantor Pelayanan Terbaik Nusra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pelayanan-pajak-pratama.jpg)