Berita NTT
KPP Pratama Kupang dan Kadin NTT Gelar Seminar Pasca PPS
Dalam sambutannya Ketua Umum Kadin NTT Bobby Lianto mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina antara Kadin NTT dengan KPP Pratama Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kupang bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin NTT
menyelenggarakan seminar terkait pengawasan wajib pajak pasca periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Jumat 7 Oktober 2022.
Seminar tersebut dihadiri oleh 63 anggota Kadin NTT secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam sambutannya Ketua Umum Kadin NTT Bobby Lianto mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina antara Kadin NTT dengan KPP Pratama Kupang.
“Terima kasih kepada Ibu Ayu dan tim dari KPP Pratama Kupang karena terus berupaya untuk memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewjiban perpajakan kepada anggota kami. Ini merupakan kesempatan yang penting untuk kita tahu terkait apa dan bagaimana selanjutnya pasca periode PPS yang telah diikuti,” ujar Bobby.
Pada kesempatan ini Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengingatkan kembali latar belakang munculnya PPS.
“Adanya pertukaran data dan informasi yang terotomatisasi dari lembaga keuangan dan data yang bersumber dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) setelah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Sebelum DJP menindaklanjuti data ini melalui pemeriksaan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkap hartanya secara sukarela melalui PPS,” jelas Ayu.
Baca juga: Ketua Kadin NTT Bobby Lianto Ungkap Kesepakatan Pemerintah Darwin dan Pemkot Kupang
Klarifikasi atas data harta wajib pajak yang mengikuti dengan yang tidak mengikuti PPS.
Lebih lanjut, materi tekait pengawasan wajib pajak pasca periode PPS disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Wayan Agus Eka.
Turut dijelaskan pula hak dan kewajiban wajib pajak peserta PPS setelah periode PPS berakhir.
Jumlah harta bersih peserta PPS yang terkumpul sejumlah Rp569,36 triliun secara nasional dengan jumlah peserta PPS sebanyak 247.918 wajib pajak.
Nilai harta bersih yang terkumpul di KPP Pratama Kupang sendiri mecapai Rp665,43 miliar dari 699 Wajib Pajak.
Bagi peserta PPS, pengawasan dilakukan atas pemenuhan syarat-syarat ketika mengikuti PPS maupun pasca PPS.
Baca juga: Sukseskan B20 Dialog di Labuan Bajo, Kadin NTT Siap untuk ASEAN SUMMIT 2023
Terdapat syarat formil mengikuti PPS yaitu saat perolehan harta, ketentuan pencabutan permohonan, ketentuan tidak sedang dilakukan penegakan hukum, dan kelengkapan dokumen SPPH lainnya.