Berita Sumba Timur
PN Waingapu Gelar Mediasi Perkara Gugatan Kepada Keluarga Mandolai Terkait Tanah Kambaru Sumba Timur
Pengadilan Negeri disingkat PN Waingapu menggelar mediasi bagi pihak penggugat dan pihak tergugat pada Rabu, 5 Oktober 2022 siang di rung mediasi.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
Mempertegas kuasa hukumnya, tergugat I, Jakub Umbu Rada Ndapanamung mengatakan, pihaknya berharap mediasi dapat berujung perdamaian kedua belah pihak.
Baca juga: Sekda NTT Meninggal, Jenazah Domu Warandoy Diberangkatkan Besok ke Sumba Timur
Meski demikian, ia menegaskan bahwa, semua yang menjadi hak milik mereka harus tetap kembali kepada mereka, baik berupa tanah maupun segala isinya.
"Saya harapkan mediasi berujung damai. Namun saya katakan, itu yang dimaksud semua hak saya, yakni barang bergerak, tidak bergerak maupun orangnya harus kembali kepada saya, " beber Jakub Umbu Rada.
Jika peran penggugat mau dan bersepakat maka dirinya berjanji akan merangkul mereka.
"Kalau itu yang mereka setuju, tidak apa apa. Saya kan bisa rangkul dorang. Tapi kalau hak saya tidak dikembalikan, termasuk barang tidak bergerak, barang bergerak termasuk orangnya itu sendiri tidak mengakui itu, ya kita lanjutkan saja," tegas dia.
Ia mengatakan, pihaknya memiliki berbagai bukti dokumen dan surat terkait kepemilikan tanah warisan itu. Tanah warisan tersebut merupakan warisan orang tuanya mereka, kornelis Kalikit Ndatang.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, agenda mediasi lanjutan akan dilaksanakan di tempat yang sama pada Rabu pekan depan. Umbu Tonga menyebut, mediator telah meminta para pihak untuk menyampaikan pokok perdamaian secara tertulis pada agenda mediasi tersebut. (Ian)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS