Berita Sumba Timur

PN Waingapu Gelar Mediasi Perkara Gugatan Kepada Keluarga Mandolai Terkait Tanah Kambaru Sumba Timur

Pengadilan Negeri disingkat PN Waingapu menggelar mediasi bagi pihak penggugat dan pihak tergugat pada Rabu, 5 Oktober 2022 siang di rung mediasi. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
MEDIASI - Para pihak tergugat dari Keluarga Mandolai didampingi kuasa hukum mereka Umbu Tonga memberikan keterangan usai mediasi di PN Waingapu terkait gugatan menghalangi penerbitan sertifikat tanah Kambaru, Desa Praibakul Kecamatan Kahali Sumba Timur. Foto diambil Rabu 5 Oktober 2022 siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemeriksaan terhadap gugatan terkait kepemilikan Tanah Kambaru, Desa Praibakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Sumba Timur oleh 25 penggugat kepada enam tergugat dari Keluarga Mandolai kini mulai bergulir. 

Pengadilan Negeri disingkat PN Waingapu menggelar mediasi bagi pihak penggugat dan pihak tergugat pada Rabu, 5 Oktober 2022 siang di rung mediasi. 

Proses mediasi yang berlangsung di PN Waingapu pukul 13.00 Wita dan merupakan mediasi pertama setelah sebelumnya gagal dilakukan pada pekan lalu karena tergugat I, Jakub Umbu Rada Ndapanamung tidak menghadiri panggilan tersebut.

Mediasi tu difasilitasi mediator, hakim Aline Oktavia Kurnia yang merupakan Wakil Ketua PN Waingapu

Gugatan tersebut dilayangkan penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi bersama 24 penggugat lainnya termasuk Umbu Kahumbu Nggiku terkait kepemilikan tanah di Kambaru. 

Baca juga: Sekda NTT Meninggal, Detik Detik Tiga Pesawat Beriringan Bawa Jenazah Domu Warandoy Tiba di Waingapu

Para penggugat menyatakan bahwa merekalah yang memiliki tanah hak milik di Kambaru, Desa Praibakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu Sumba Timur yang terdiri dari satu hamparan luas dengan rincian 28 bidang dengan rata rata masing masing luasannya mencapai 49.000 meter2. 

Dalam surat gugatan tertanggal 5 September 2022 yang ditandatangani oleh tiga kuasa hukum penggugat, yakni Umbu Ndata Jawa Kori, SH., Andrias Tamu Ama, SH., dan Hardiyanto, SH., MH menyebut bahwa, tanah tersebut merupakan tanah milik yang sah dari penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi yang merupakan tanah warisan turun temurun dari kakaknya, almarhum Mandina Nguada yang dikuasai secara sporadik menjadi lahan pertanian dan perkebunan. 

Dalam perjalanan, penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi menghibahkan tanah kepada penggugat II sampai penggugat XXI. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat I hingga tergugat VI yang terdiri dari Jakub Umbu Rada Ndapanamung, Las Ferry R.N. Umbu Rada, Martha Djiara Pay, Dorkas Ndatang, Maria Magdalena Malanggeru dan Yohanis Umbu Tanda tidak memiliki dasar alas hak atas objek sengketa. 

Baca juga: Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing Inspeksi di Pasar Inpres Matawai Waingapu Cek Harga Komoditas

Gugatan tersebut menyebutkan bahwa Kornelis merupakan ahli waris yang sah. 

Dalam gugatan yang sama, penggugat menyebut bahwa adanya keberatan penerbitan sertifikat dari para tergugat maka Bada Pertanahan Kabupaten Sumba Timur (ATR/BPN Sumba Timur) tidak melanjutkan untuk menerbitkan sertifikat penggugat sehingga penggugat merasa dirugikan. 

Kuasa hukum tergugat, Umbu Tonga, SH mengatakan majelis hakim meminta para pihak untuk mediasi pada hari ini. Dalam tataran perkara perdata, kata dia, mediasi merupakan sebuah tahapan yang wajib dijalankan. 

"Siang ini kami baru selesai melakukan mediasi di dalam ruang mediasi. Mediasi  oleh majelis karena para pihak hadir, kecuali BPN selaku turut tergugat, yang sudah dipanggil secara sah tapi tidak hadir," jelas Umbu Tonga. 

Dalam mediasi, lanjut Umbu Tonga, kliennya membuka ruang dan mengharapkan adanya itikad baik dari penggugat untuk berdamai dengan catatan dan harapan agar tanah mereka dikembalikan oleh pihak penggugat. 

"Karena menurut prinsipal, tanah itu adalah warisan turun temurun dari kakek mereka," jelas Umbu Tonga. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved