Berita Nasional

Ferdy Sambo Tak Segarang Dulu, Masih Sebut Istrinya Tidak Bersalah dan Jadi Korban

Ferdy Sambo kini tidak segarang dulu. Ketegasannya hilang semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DI KEJAKSAAN - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat saat diserahkan ke kejaksaan Rabu 5 Oktober 2022. Di tempat ini, Ferdy Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua atas tindakannya membunuh korban. Kini Ferdy tak segadang dulu. 

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," tegas Ferdy Sambo.

Surat Dakwaan

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, Kejagung menyatakan akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini ke pengadilan pada Senin 9 Oktober 2022 pekan depan.

Berkas tersebut terdiri dari dua perkara.

Yakni terkait pembunuhan berencana dan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.

"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."

Baca juga: Pakar Forensik Emosi Sebut Putri Candrawati Bisa Berbeda Keterangan dengan Ferdy Sambo Saat Sidang

"Kami sesegara mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan terus perbaiki."

"Paling lambat hari senin sudah dilimpahkan di pengadilan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil zumhana. (*)


Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved