Berita Nasional

Ferdy Sambo Tak Segarang Dulu, Masih Sebut Istrinya Tidak Bersalah dan Jadi Korban

Ferdy Sambo kini tidak segarang dulu. Ketegasannya hilang semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DI KEJAKSAAN - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat saat diserahkan ke kejaksaan Rabu 5 Oktober 2022. Di tempat ini, Ferdy Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua atas tindakannya membunuh korban. Kini Ferdy tak segadang dulu. 

POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo kini tidak segarang dulu. Ketegasannya hilang semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Bahkan ketika diserahkan ke kejaksaan bersama tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo terlihat lesu. Ia tak lagi gagah seperti hari-hari sebelumnya semasa masih berdinas.

Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua atau Irjen. Namun saat ini pangkat maupun jabatannya telah dilucuti. Ferdy Sambo telah telah dipecat dari Korps Bhayangkara.

Saat ini, Ferdy Sambo mengalami nasib terpuruk, menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama empat tersangka lainnya termasuk sang istri, Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipayungi Saat Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan

Perubahan status pada Ferdy Sambo, ternyata berpengaruh terhadap gerak geriknya. Itu yang diungkapkan Pakar Mikro Ekspresi, Kirdi Putra.

Kirdi Putra menyoroti khusus gestur dan wajah Ferdy Sambo ketika menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.

DITAHAN JAKSA - Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya kini resmi ditahan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Saat hendak ditahan, Putri Candrawathi terlihat berpenampilan agak lain dari biasanya. Rambutnya lebih lurus dari sebelumnya dengan wajah yang telah dirias menunjang penampilannya.
DITAHAN JAKSA - Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya kini resmi ditahan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Saat hendak ditahan, Putri Candrawathi terlihat berpenampilan agak lain dari biasanya. Rambutnya lebih lurus dari sebelumnya dengan wajah yang telah dirias menunjang penampilannya. (POS-KUPANG.COM)

Permintaan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo seusai menjalani proses penyerahan tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.

Sebelumnya, Ferdy Sambo pernah menyampaikan maaf saat ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Agustus 2022 lalu.

Kirdi Putra menilai ada perbedaan yang signifikan ketika Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf pada keluarga pada Agustus 2022 dan pada Rabu 5 Oktober 2022.

"Ada beberapa perbedaan ketika FS datang pertama kali saat bicara waktu di kepolisian dan sekarang di kejaksaan," kata Kirdi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu 5 Oktober 2022.

Kala itu, lanjut Kirdi Putra, Ferdy Sambo masih terlihat tegas ketika menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban.

Ketegasan Ferdy Sambo itu terlihat dari bagian alis Ferdy Sambo. Ada tarikan otot wajah yang membuat Ferdy Sambo tampak lebih tegas saat itu.

"Tarikan alisnya ketika ia berbicara waktu itu bisa kita lihat, walaupun sebagian tertutup masker tapi kita bisa lihat bagian alis dan mata," katanya.

"Jadi alisnya itu lebih tegang dan kenceng ke arah dalam, jadi lebih tegas," imbuh Kirdi.

Sementara wajah Ferdy Sambo kemarin, kata Kirdi, tak lagi segarang dulu. Tidak ada lagi ketegasan yang ia tunjukkan seperti sebelumnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti Dikemas Dalam 6 Kontainer, Termasuk Tiga Pistol

Ia menilai Ferdy Sambo tidak terlalu berekspresi, sehingga menurutnya permintaan maaf yang disampaikan itu tanpa rasa amarah dan rasa takut.

Kirdi mengatakan, Ferdy Sambo terlihat lebih lemas karena tidak ada tarikan otot di wajahnya, khususnya di bagian alis.

Kemudian pada bagian bawah wajah, Kirdi melihat, tidak ada tarikan otot, seperti senyum atau kesan tegang.

"Kalau ini dia loose, lebih cenderung dia alisnya tidak ada tarikan apapun, dari bagian wajah tidak ada tarikan apakah dia senyum atau tegang,” katanya.

"Tegang itu menandakan takut. Berarti dia saat ini terlihat tidak merasa takut ketika bicara, lebih cenderung tidak berekspresi, tidak takut juga tidak marah," jelasnya.

Menurut Kirdi, permintaan maaf Ferdy Sambo dinilai masih terlalu abu-abu atau tidak jelas.

Karena pernyataan Ferdy Sambo tidak dijelaskan secara signifikan.

"Kata kata ini (permintaan maaf Ferdy Sambo) masih dijaga, tidak lepas. Masalah penyesesalan itu tidak terlihat diwajah, tidak tampak bukan berarti tidak menyesal," tuturnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Diserahkan Ke Kejari Jakarta Selatan, Barang Bukti Diisi Dalam Kontainer Plastik

Pernyataan Maaf Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Eks Kadiv Propam itu mengungkapkan permohonan maafnya kepada orang tua Brigadir J dan semua pihak yang terdampak atas perbuatannya.

Selain memohon maaf, Ferdy Sambo juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani semua proses hukum.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua."

"Saya siap menjalani semua proses hukum," kata Ferdy Sambo dalam tayangan YouTube KompasTv, Rabu 5 Oktober 2022.

Ferdy sambo juga menegaskan jika istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Ia justru menyebut Putri Candrawathi sebagai korban.

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," tegas Ferdy Sambo.

Surat Dakwaan

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, Kejagung menyatakan akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini ke pengadilan pada Senin 9 Oktober 2022 pekan depan.

Berkas tersebut terdiri dari dua perkara.

Yakni terkait pembunuhan berencana dan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.

"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."

Baca juga: Pakar Forensik Emosi Sebut Putri Candrawati Bisa Berbeda Keterangan dengan Ferdy Sambo Saat Sidang

"Kami sesegara mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan terus perbaiki."

"Paling lambat hari senin sudah dilimpahkan di pengadilan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil zumhana. (*)


Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved