Nenek di Sikka Dengar Tangisan Cucu Saat Berdoa, Pelajar SMA Diduga Cabuli Dua Anak Kembar

Pelajar SMA Cabuli Anak dan korbannya adalah dua anak kembar terjadi di Maumere, Sikka. Pelajar yang baru berusia 19 tahun itu berinisial JR

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.com
KETERANGAN - Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas memberikan keterangan belum lama ini. Melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono, menjelaskan pelajar SMA berinisial JR (19) ditangkap karena kasus dugaan pencabulan dua anak kembar. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka

POS-KUPANG.COM - Pelajar SMA Cabuli Anak dan korbannya adalah dua anak kembar terjadi di Maumere, Sikka. Pelajar yang baru berusia 19 tahun itu berinisial JR.

JR ditangkap atas sangkaan pelaku pencabulan terhadap dua orang anak kembar, Senin 3 Oktober 2022.

Pelaku JR yang ditangkap Polres Sikka diketahui seorang pelajar Sekolah Mengah Atas (SMA) di Kabupaten Sikka.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono, menjelaskan terduga pelaku berinisial JR (19) dibekuk aparat Polres Sikka beberapa jam setelah laporan kasus tersebut dibuat.

"Dua orang (korbannya) kembar," ujar AKP Margono, di Sikka, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca juga: Calon Pendeta Cabuli 14 Gadis Belia di Alor, NTT Dalam Setahun

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nyoman Gere Arya Triadi Putra S.I.K.,MH dan Kanit Buser Aiptu Rudy Hartono bersama para anggota.

Setelah dibekuk, aparat Polres Sikka membawa terduga pelaku ke Mapolres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku diketahui usai melancarkan aksi bejatnya berniat melarikan diri ke luar dari Pulau Flores. Namun, belum sempat melancarkan niatnya pelaku terlebih dahulu diamankan aparat Polres Sikka. 

Kronologi Pelajar di Sikka Lecehkan Dua Anak Kembar

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono menerangkan kronologi terduga pelaku pelecehan di Sikka berinisial JR telah diamankan di Mapolres Sikka.

Pelaku JR diketahui melakukan tindakan pelecehan kepada dua anak kembar di Sikka, Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Akibatnya, JR pun diringkus aparat kepolisian Polres Sikka.

Pelaku JR yang ditangkap Polres Sikka merupakan seorang pelajar Sekolah Mengah Atas (SMA) di Kabupaten Sikka.

Kejadian berawal dari terduga pelaku yang pergi ke rumah neneknya untuk tidur. Pelaku pun sempat disapa oleh RF selaku pelapor.

Baca juga: Calon Pendeta Cabuli Anak di Alor Kategori Kejahatan Kemanusiaan

Namun beberapa saat kemudian, pelapor RF yang sedang berdoa mendengar ada teriakan dan tangisan dari korban berinisial A yang kemudian berlari masuk ke kamarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved