Nenek di Sikka Dengar Tangisan Cucu Saat Berdoa, Pelajar SMA Diduga Cabuli Dua Anak Kembar

Pelajar SMA Cabuli Anak dan korbannya adalah dua anak kembar terjadi di Maumere, Sikka. Pelajar yang baru berusia 19 tahun itu berinisial JR

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.com
KETERANGAN - Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas memberikan keterangan belum lama ini. Melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono, menjelaskan pelajar SMA berinisial JR (19) ditangkap karena kasus dugaan pencabulan dua anak kembar. 

Kemudian disusul pelaku JR yang keluar dari kamar korban, kemudian terjatuh dan memberitahu RF jika ia (pelaku) kerasukan.

RF pun bermaksud menolong pelaku JR yang katanya kerasukan dengan berniat memanggil keluarga di sebelah rumah.

Namun, saat RF keluar dari rumah, ia melihat korban berlari keluar dari jendela dan berteriak serta memberitahu yang lain selaku saksi jika pelaku JR masuk ke dalam kamarnya dan melakukan pelecehan terhadap korban.

Terduga pelaku juga mengancam akan memukul korban jika korban memberitahu kejadian tersebut kepada keluarga.

Adapun saksi - saksi yang saat itu berada di TKP adalah JRU (10), MR (38) dan RF selaku pelapor.

Hendak Kabur ke Surabaya

Sebelumnya, JR (19) seorang pelajar di Kota Maumere Kabupaten Sikka kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Sikap Tegas Gibran Rakabuming Kembali Diuji, Berani Pecat Direktur PDAM Solo karena Cabuli Anak SMA

JR sebelum dibekuk aparat Kepolisian Polres Sikka karena diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dua anak kembar di Kabupaten Sikka, Flores, NTT.

Kejadian pelecehan terjadi pada hari Minggu 2 Oktober 2022 dan Polisi bergerak cepat membekuk pelaku dan dibekuk Senin 3 Oktober 2022.

Saat itu terduga pelaku hendak kabur ke Surabaya.

"Penangkapan tersangka belum sampai 1x24 jam,3 jam setelah laporan dibuat, tersangka melarikan diri ke Urun Pigang dan bersiap-siap ke surabaya. Dia rencana mau lari ke Surabaya,"ujar Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nyoman Gere Arya Triadi Putra S.I.K.,MH dan Kanit Buser AIPTU L. Rudy Hartono bersama Anggota.

Baca juga: Nekat Cabuli Nenek Usia 56 Tahun, Pemuda di Nggoa Sumba Timur Terancam 9 Tahun Bui

Setelah dibekuk, aparat Polres Sikka membawa terduga pelaku ke Mapolres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku diketahui usai melancarkan aksi bejatnya berniat melarikan diri ke luar dari Pulau Flores. Namun, belum sempat melancarkan niatnya pelaku terlebih dahulu diamankan aparat Polres Sikka. (Cr1)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved