Berita Nasional

Ferdy Sambo Cs Diserahkan Ke Kejari Jakarta Selatan, Barang Bukti Diisi Dalam Kontainer Plastik

Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TERSANGKA - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf merupakan tersangka pembunuh Brigadir J. Hari ini, Rabu 5 Oktober 2022, kelima tersangka ini diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut. Penyerahan lima tersangka ini disertai barang bukti yang berhasil diamankan polisi. 

POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kejari Jaksel ) hari ini, Rabu 5 Oktober 2022.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka RR alias Ricky Rizal juga diserahkan ke Kejari Jaksel.

Penyerahan kelima tersangka ini disertai pula dengan barang bukti yang diamankan Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan tersebut.

Salah satu barang bukti yang hari ini akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), adalah pistol atau senjata api laras pendek.

Baca juga: Harun Al Rasyid Minta Mantan Jubir KPK Mundur dari Barisan Pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Senjata api ini diduga digunakan oleh Ferdy Sambo Cs ketika menghabisi secara kejam Brigadir J alias Brigadir Yosua.

"Penyerahan kelima tersangka dan semua barang bukti itu setelah setelah penyidik Polri menjalin komunikasi dengan JPU."

"Dari komunikasi dua pihak yakni penyidik dan JPU akhirnya disepakati, penyerahan tahap 2-nya (tersangka dan barang bukti) hari Rabu tanggal 5 Oktober."

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin 3 Oktober 2022.

Dikatakannya, sesuai rencana awal, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J itu, dilaksanakan pada Senin 3 Oktober 2022.

Akan tetapi, waktu penyerahannya diundur dua hari, karena penyidik masih merundingkan terlebih dahulu soal tempat untuk pelimpahan tahap 2 itu.

Jaksa Penuntut Umum meminta agar pelaksanaan pelimpahan Ferdy Sambo Cs, dilaksanakan di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan. Jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Untuk pelimpahan barang bukti sudah dilaksanakan, Selasa 4 Oktober 2022 kemarin.

Tribunnews mendapatkan foto barang bukti yang diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca juga: Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi, Berkas Pemecatannya Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved