Berita Manggarai Timur

Pendataan Awal Regsosek 2022, 343 PPL Ikut Pelatihan di Manggarai Timur

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Manggarai Timur Angela Regina Maria Wea.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO ISTIMEWA
FOTO BERSAMA - Kepala BPS Kabupaten Manggarai Timur, Angela Regina Maria Wea sedang foto bersama dengan petugas PPL. 

Karena itu Angela, berpesan agar PPL mengikuti pelatihan tersebut dengan sunguh-sungguh dan disiplin, memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan lapangan Regsosek, komunikasikan dan diskusikan materi pelatihan yang belum dipahami.

Memahami konsep, definisi, klasifikasi, pengukuran dan satuan yang diajarkan Instruktur Daerah (Inda), menguasai teknik komunikasi untuk dapat mewawancarai responden dan pahami alur pertanyaan yang terdapat pada setiap kuesioner yang digunakan.

Menguasai teknik penulisan jawaban responden ke dalam kuesioner yang sesuai, membuat rencana kerja, komunikasikan dengan PML dan realisasikan rencana kerja, periksa kembali kelengkapan, konsistensi dan validitas jawaban responden yang terdapat pada kuesioner hasil wawancara dengan responden.

Pesan ini juga disampaikan Angela untuk petugas pemeriksa lapangan.

Angela menambahkan, petugas pemeriksaan lapangan juga diminta agar lakukan pendampingan awal setiap PPL dan monitor setiap PPL secara berkala, melaksanakan pengawasan lapangan dan periksa kelengkapan, konsitensi dan validitas data yang dikumpulkan PPL.

Perintahkan PPL untuk kunjungan ulang ke responden bila terdapat isian yang tidak benar atau meragukan, serahkan hasil pemeriksaan secara bertahap ke BPS dan hindari dikumpulkan pada akhir jadwal pelaksanaan.

Permintaan ini juga disampaikan Angela untuk Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).

Ia menambahkan, khusus untuk Koseka, agar melakukan koordinasi dengan Camat untuk kelancaran Pendataan Awal Regsosek 2022.

Bantu PML dan PPL memecahkan masalah yang ditemui di lapangan, mengumpulkab kembali semua hasil pencacahan, memeriksa kelengkapan dokumen dan isiannya, serta menyampaikan ke BPS.

Melaksanakan kunjungan ulang kepada beberapa keluarga yang telah didata oleh PPL, menggantikan peran jika petugas pendataan (PML/PPL) berhenti di tengah pelaksanaan hingga menemukan pengganti,
Koordinasikan dan laksanakan semua prosedur monitoring kualitas (MK) serta laksanakan semua tindak lanjut MK, dan membuat laporan akhir Pelaksanaan lapangan.

Angela juga meminta kepada Instruktur Daerah agar melatih petugas dengan kesungguhan dan disiplin, menjelaskan instruksi Pendataan Awal Regsosek 2022 dengan bahasa yang mudah dipahami petugas, memberikan contoh kasus yang relevan.

Selain itu, komunikasikan dengan Inda lain dan Innas untuk kasus-kasus yang membutuhkan penegasan, membuat laporan pelatihan petugas segera setelah menyelesaikan tugas sebagai Instruktur Daerah. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved