Berita Nasional
Harun Al Rasyid Minta Mantan Jubir KPK Mundur dari Barisan Pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Harun Al Rasyid, Mantan Raja OTT KPK meminta mantan Jubir KPK, Febri Diansyah & Rasamala mundur dari barisan pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kamaruddin Simanjuntak meminta Febri dan Rasamala agar bisa membimbing Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, ke jalan yang benar.
Untuk diketahui, kedua mantan pegawai KPK itu bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Bimbinglah kliennya untuk berkata yang benar. Bimbing ke jalan yang benar," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Kalau penasihat hukum mengajari kliennya berdosa, maka dosa kliennya itu ditanggung oleh penasihat hukum," kata Kamaruddin di Hotel Santika Premier, Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022.
Kamaruddin juga meminta Febri Diansyah tak tergiur dengan honor yang diberikan keluarga Ferdy Sambo. Dia mengingatkan bahwa dosa bagi pihak yang membela kejahatan.
"Jangan gara-gara honor misalnya atau apa pun namanya itu, dipikul dosa kliennya."
"Tapi yang benar selamatkan kliennya, maka uangnya menjadi halal, tidak haram," bebernya.
Baca juga: Pendeta Gilbert Dikecam Pasca Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Bertobatlah
Kamaruddin juga mengomentari pernyataan Febri Diansyah, yang menyatakan akan objektif dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Menurutnya, waktu yang akan menjawab hal itu.
"Waktu akan membuktikan, kalau objektif akan teruji nanti di persidangan."
"Sama seperti saya toh, saya bilang pembunuhan terencana, dan ternyata waktu membuktikan dalam tiga bulan," bebernya.
Dia juga mengingkatkan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga sempat diduga terlibat suap terhadap LPSK maupun ajudannya yang terlibat.
"Karena dia mantan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ibu PC bersama Ferdy Sambo konon diduga mengirimkan 'doa', dorongan amplop, baik kepada ajudan yang terlibat maupun ke LPSK dan kepada lembaga lainnya."
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap
"Oleh karena itu, dia harus menanyakan mengapa kliennya mengirimkan 'doa-doa' itu."
"Maka karena dia mengetahui, buka saja bahwa itu perbuatan melanggar hukum," bber Kamaruddin. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS