Berita Nasional
Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap
Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat kini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasusnya pun segera disidangkan.
POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan. Saat ini, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, maka kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dkk itu, besar kemungkinan akan segera disidangkan. Saat ini, Bareskrim Polri telah berencana untuk sesegera mungkin menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Oleh karena itu, jika tak ada rintangan, maka penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bareskrim Polri itu, dilakukan pada Senin 3 Oktober 2022, pekan depan.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, berkas perkaranya dibagi dua, yakni pertama, kasus pembunuhan Brigadir J dan berikutnya kasus obstruction of justice oleh sejumlah aparat polri.
Baca juga: Pendeta Gilbert Dikecam Pasca Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Bertobatlah
Saat ini, dua berkas perkara dalam kasus pembunuhan itu, sudah lengkap, sehingga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun sebelum berkas perkara dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan, Bareskrim Polri harus terlebih dahulu menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.

Dengan penyerahan itu, maka kejaksaan akan menyerahkan lagi berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada pengadilan.
Terkait lancarnya penanganan kasus tersebut, Polri mengapresiasi Tim Khusus Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI ( Kejagung ) yang bekerja optimal dalam merampungkan berkas perkara tersebut.
"Sejak awal Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 29 September 2022.
Menurut Dedi, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Timsus, dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Sejak awal, semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihak Timsus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21.
Baca juga: Pendeta Gilbert Bela Ferdy Sambo, Kini Kejar Kamaruddin Simanjuntak Buktikan Ucapan Soal Si Cantik
Setelah itu, dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap 2," tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap dua terhadap tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).