Gubernur Papua Main Judi
KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe: Kalau Terus Hambat Penyidikan, Kami Ambil Langkah Pidana
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melontarkan pernyataan pedas ke Roy Rening, Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe akan ambil langkah pidana.
POS-KUPANG.COM - Kepala Bagian Pemberitaan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Ali Fikri melontarkan pernyataan pedas terhadap Stefanus Roy Rening, Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ali Fikri mengatakan, KPK tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, mempidanakan sang pengacara, kalau yang bersangkutan terus berusaha menghalang-halangi penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi yang diduga dilakukan Gubernur Papua.
Ia juga mengingatkan tersangka Lukas Enembe bahwa KPK pernah berurusan dengan tersangka korupsi yang menghindari pemeriksaan dengan alasan sakit.
“KPK mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 bagi para pihak yang menghalang-halangi proses hukum,” tandas Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin 26 September 2022.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK: Semua Sama di Depan Hukum
Mestinya, lanjut Ali Fikti, pengacara Lukas Enembe itu membantu proses penyidikan dugaan gratifikasi tersebut sehingga penanganan kasusnya menjadi efektif dan efisien.
Akan tetapi, kata dia, yang terjadi justeru sebaliknya. Kuasa Hukum Lukas Enembe melontarkan pernyataan yang tak didukung fakta.

“Ini artinya, sikap pengacara ini bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK,” tutur Ali.
KPK juga menyayangkan sikap Lukas yang pada Senin 26 September 2022 tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Ali mengaku pihaknya memang telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak kuasa hukum Lukas bahwa klien mereka sakit. Namun, menurutnya, informasi tersebut masih diragukan.
“Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara Lukas Enembe dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 12 September 2022, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK. Sementara pada panggilan kedua 26 September 2022, juga Lukas tidak memenuhi panggilan itu.
Kuasa hukum Lukas Enembe beralasan bahwa kliennya sakit. Bahkan mereka meminta izin kepada lembaga antirasuah itu untuk berobat ke luar negeri.
Lukas disebut menderita sakit stroke hingga empat kali, ginjal, kebocoran jantung, diabetes, dan darah tinggi.
Sementara pada Selasa 27 September 2022, kuasa hukum Lukas juga mendatangi KPK untuk memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatan kliennya. Mereka meminta agar dokter KPK dikirim ke Papua untuk memeriksa Lukas.
Baca juga: Boyamin Kuliti Gubernur Lukas Enembe, daripada Bolak Balik Singapura Lebih Baik Buka Kasino di Papua
"Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk sama-sama ke Papua, melihat dan memastikan kondisi Pak Lukas supaya jangan ada dusta di antara kita," kata kuasa hukum Lukas, Roy Rening.