Berita NTT
Komisi Informasi Provinsi NTT Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan NTT Bahas KIP
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H mengatakan, kunjungan dari KIP itu dalam rangka monitoring dan evaluasi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Informasi Provinsi atau KIP NTT mengunjungi Ombudsman RI Perwakilan NTT. Kunjungan ini bertujuan membahas soal pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP) Ketua KIP NTT, Agustinus Baja,S.Sos menyampaikan hal ini Kamis 29 September 2022.
Menurut Agustinus Baja, kunjungan silaturahmi ke Ombudsman RI Perwakilan NTT itu sudah dilakukan pada Rabu 28 September 2022. Saat berkunjung ke Ombudsman, dirinya didampingi Wakil Ketua KIP, Ichsan Arman Pua Upa.
Dia menjelaskan, sebelum berkunjung, pihaknya sudah menyampaikan Self Assesment Quisioner (SAQ) ke semua badan publik, termasuk ke Ombudsman RI Perwakilan NTT, sehingga dalam kunjungan ke Ombudsman hanya untuk mengkonfirmasi terkait SAQ tersebut.
Baca juga: Jelang Pelantikan Pengurus, KKBM Berdialog Dengan Wagub NTT dan Penjabat Wali Kota Kupang
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H mengatakan, kunjungan dari KIP itu dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik umum tahun 2022, yang mana tahun 2022 ini, Kantor Ombudsman RI Provinsi NTT sebagai badan publik ikut serta bersama badan publik lainnya di NTT menjadi responden dalam kegiatan evaluasi keterbukaan informasi badan publik umum yang diselenggarakan KIP NTT.
"Kami juga sebagai salah satu responden dan sudah mengisi form SAQ yang diberikan oleh KIP NTT," kata Darius.
Dijelaskan, sebagai badan publik, dengan berbagai keterbatasan Ombudsman NTT bertekad menjadi badan publik dengan kategori informatif atau sangat informatif agar bisa menjadi contoh bagi instansi lain.
Baca juga: BPBD NTT Terus Dorong Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kekeringan dan Karhutla
Lebih lanjut, Darius mengatakan, Komisi Informasi berperan menjalankan undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan antara lain bertugas menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada seluruh crew KIP NTT untuk terus bergerak mewujudkan harapan agar seluruh masyarakat NTT memperoleh hak mendapatkan informasi apapun dari badan publik, kecuali informasi yang memang oleh undang-undang dikecualikan," katanya.
Darius juga menyampaikan terima kasih kepada kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT atas kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan NTT. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS