Berita Nasional

Kapolri Angkat Bicara, Ungkap Alasan Penyidik Tak Menjebloskan Istri Ferdy Sambo ke Ruang Tahanan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan mengapa Tim Khusus Mabes Polri tak menjebloskan istri Ferdy Sambo ke balik jeruji besi.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
PC TAK DITAHAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan mengapa sampai sekarang istri Ferdy Sambo tak ditahan. Putri Candrawathi merupakan satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang hingga kini tidak ditahan oleh penyidik. 

POS-KUPANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan mengapa Tim Khusus Mabes Polri tak menjebloskan istri Ferdy Sambo ke balik jeruji besi.

Tidak ditahannya tersangka Putri Candrawathi itu menuai kontroversi publik. Pasalnya, yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, tapi dibiarkan bebas di ruang tahanan aparat penegak hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, karena penyidik punya sejumlah pertimbangan. Atas pertimbangan itulah PC ( Putri Candrawathi ) tak ditahan.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J, yang tak ditahan oleh penyidik, dalam hal ini Tim Khusus Mabes Polri.

Baca juga: Bripka RR Mulai Lawan Putri Candrawathi: Tak Ada Pelecehan Seksual di Magelang! Begini Faktanya

Polisi sudah menjelaskan alasan mengapa yang bersangkutan tak ditahan. Tetapi publik tak setuju karena keadilan hukum.

Terhadap hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Dikatakannya, salah satu fakta PC tak ditahan, adalah alasan subjektif penyidik yang menangani istri Ferdy Sambo.

Kapolri angkat bicara soal istri Ferdy Sambo
TAK DITAHAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengapa Putri Candrawathi tak ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Alasannya, selain penyidik punya alasan subyektif, tetapi ada juga rekomendasi dari Komnas HAM bahwa PC perlu mendapat perhatian khusus.

Putri Candrawathi, lanjut Kapolri, dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus tersebut. ada juga rekomendasi dari Komnas Perempuan agar Putri Candrawathi mendapatkan perhatian khusus.

Oleh karena pertimbangan tersebut, lanjut Kapolri, maka penyidik pun tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

"Memang itu pertimbangan subyektif penyidik. Tapi ada juga pertimbangan lain, termasuk rekomendasi dari Komnas HAM," ujarnya

"Salah satu pertimbangan penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka kooperatif."

"Saya juga melihat ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si Putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dan ada rekomendasinya," ujar Kapolri sebagaimana dikutip dari Metro Tv, Senin 19 September 2022.

Salah satu alasan lainnya, adalah Putri Candrawathi masih memiliki anak yang berusia balita.

"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri.

Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.

Baca juga: Masih Misterius Hasil Tes Kebohongan Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi, Ada Apa?

"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved